Minggu, 19 Juli 2026

4 Fakta Penangkapan Bupati-Wakil Bupati Rejang Lembong saat OTT di Bengkulu, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 11 Maret 2026 | 08:35 WIB
Ilustrasi Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong saat ditangkap KPK (Pexels/Kindel Media)
Ilustrasi Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong saat ditangkap KPK (Pexels/Kindel Media)

 

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 di Bengkulu.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap 13 ornag yang sempat diperiksa di polres setempat.

Dari ketiga belas pihak yang diamankan, dua di antaranya adalah Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lembong, Muhammad Fikri Thobari dan Hendri Praja.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek DJKA Kemenhub, Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Diperiksa di Semarang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, keduanya ditangkap bersama  beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.

Setelah melakukan pemeriksaan di polres setempat, 9 dari 13 orang tersebut, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, dibawa ke Jakarta pada Selasa pagi, 10 Maret 2026,

“Dari 9 orang yang dibawah ke Jakarta pagi ini, satu bupati kemudian wakil bupati,” ujar Budi.

Dalam keterangan resminya, Budi juga mengungkapkan sejumlah fakta, termasuk dugaan kasus yang melibatkan keduanya.

Baca Juga: Bupati Gus Fawait Tindak Tegas Penimbun BBM, Polisi Mulai Amankan Warga yang Gunakan Jerigen saat Antri BBM di SPBU Balung Jember

1. Bupati, Wakil Bupati, ASN hingga Pihak Swasta Dibawa ke Jakarta

KPK membawa 9 orang yang ditangkap dalam OTT di Bengkulu, 9 Maret 2026 ke Jakarta.

Selain Fikri dan Hendri, 3 orang Aparatus Sipil Negara (ASN) dan 4 orang dari pihak swasta juga turut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Satu bupati, waki bupati dan juga 3 orang lainnya dari ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong,” jelas Budi.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X