Rabu, 10 Juni 2026

KPK Perpanjang Penahanan Gus Yaqut 30 Hari Lagi, Berkas Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Masuki Tahap Penting

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 10 Juni 2026 | 19:30 WIB
Potret Gus Yaqut, eks Menag yang kembali ditahan di rutan KPK setelah sempat jadi tahanan rumah saat momen Lebaran. (Instagram/sisiterang.official)
Potret Gus Yaqut, eks Menag yang kembali ditahan di rutan KPK setelah sempat jadi tahanan rumah saat momen Lebaran. (Instagram/sisiterang.official)

SketsaNusantara.id - Proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji kembali memasuki perkembangan baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut selama 30 hari ke depan.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menuntaskan proses pemberkasan perkara yang saat ini masih berjalan. Selain menyangkut Yaqut, penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara milik tersangka lain dalam kasus yang sama.

Perkara dugaan korupsi kuota haji menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik. Selain melibatkan mantan pejabat negara, kasus tersebut juga disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Baca Juga: KPK Bersiap Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Nama-Nama Ini Menyusul Gus Yaqut dan Gus Alex ke Balik Jeruji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan mulai berlaku sejak Selasa, 9 Juni 2026. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan yang masih berlangsung.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji untuk tersangka Yaqut Cholil Qoumas, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan," ujar Budi pada Rabu 10 Juni 2026.

Menurut KPK, perpanjangan masa tahanan dilakukan untuk memastikan seluruh berkas perkara dapat diselesaikan secara lengkap sebelum masuk ke tahap berikutnya. Penyidik saat ini masih melakukan sejumlah proses administrasi dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Masuk Babak Baru, KPK Ungkap Alasan Sidang Ditunda hingga Jemaah Haji Pulang ke Indonesia

Selain itu, KPK juga tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan. Karena seluruh tersangka dalam kasus ini telah ditahan, penyidik berharap proses pemberkasan dapat segera diselesaikan secara bersamaan.

"Fokusnya terkait perpanjangan penahanan. Ini juga sebagai persiapan untuk tahap II atau pelimpahan ke penuntutan. Karena keempat tersangka sudah ditahan, harapannya seluruh berkas dapat segera dilimpahkan," tutur Budi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua nama yang lebih dahulu diumumkan adalah Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Keduanya saat ini telah menjalani masa penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Belakangan, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Ismail Adham yang menjabat Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan Asrul Azis Taba yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Asrul juga diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. Dengan penetapan dua tersangka tambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X