SketsaNusantara.id - Proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji kembali memasuki perkembangan baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut selama 30 hari ke depan.
Keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menuntaskan proses pemberkasan perkara yang saat ini masih berjalan. Selain menyangkut Yaqut, penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara milik tersangka lain dalam kasus yang sama.
Perkara dugaan korupsi kuota haji menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik. Selain melibatkan mantan pejabat negara, kasus tersebut juga disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan mulai berlaku sejak Selasa, 9 Juni 2026. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan yang masih berlangsung.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji untuk tersangka Yaqut Cholil Qoumas, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan," ujar Budi pada Rabu 10 Juni 2026.
Menurut KPK, perpanjangan masa tahanan dilakukan untuk memastikan seluruh berkas perkara dapat diselesaikan secara lengkap sebelum masuk ke tahap berikutnya. Penyidik saat ini masih melakukan sejumlah proses administrasi dan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Selain itu, KPK juga tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan. Karena seluruh tersangka dalam kasus ini telah ditahan, penyidik berharap proses pemberkasan dapat segera diselesaikan secara bersamaan.
"Fokusnya terkait perpanjangan penahanan. Ini juga sebagai persiapan untuk tahap II atau pelimpahan ke penuntutan. Karena keempat tersangka sudah ditahan, harapannya seluruh berkas dapat segera dilimpahkan," tutur Budi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua nama yang lebih dahulu diumumkan adalah Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Keduanya saat ini telah menjalani masa penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Belakangan, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Ismail Adham yang menjabat Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan Asrul Azis Taba yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Asrul juga diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. Dengan penetapan dua tersangka tambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Uang Miliaran, Mobil, hingga Tanah Milik Yaqut Cholil Qoumas
Terungkap di KPK, Aliran Dana Percepatan Haji 2023 Diduga Mengalir ke Yaqut Cholil Qoumas dan Pejabat Kementerian Agama
Sederet Kontroversi Yaqut Cholil Qoumas: Eks Menag Pernah Klaim Kemenag sebagai Hadiah NU, Kini Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Buka Peluang Tersangka Baru dari Pihak Swasta Setelah Penahanan Gus Yaqut
Gara-Gara Gus Yaqut, Eks Gubernur Riau hingga Noel Ebenezer Ajukan Pengalihan Tahanan Rumah karena Alasan Kesehatan, Begini Respons DPR RI