Seluruh tersangka kini telah berada dalam tahanan KPK. Penyidik terus melakukan proses penyelesaian berkas sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang disebut cukup besar. Berdasarkan keterangan KPK, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi berbagai kebutuhan penyidikan sebelum perkara memasuki tahap penuntutan. Perkembangan kasus ini masih akan menjadi sorotan publik seiring berjalannya proses hukum terhadap para tersangka.
Dengan diperpanjangnya masa penahanan Yaqut Cholil Qoumas, KPK menunjukkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari persiapan menuju tahapan persidangan yang akan datang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Uang Miliaran, Mobil, hingga Tanah Milik Yaqut Cholil Qoumas
Terungkap di KPK, Aliran Dana Percepatan Haji 2023 Diduga Mengalir ke Yaqut Cholil Qoumas dan Pejabat Kementerian Agama
Sederet Kontroversi Yaqut Cholil Qoumas: Eks Menag Pernah Klaim Kemenag sebagai Hadiah NU, Kini Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Buka Peluang Tersangka Baru dari Pihak Swasta Setelah Penahanan Gus Yaqut
Gara-Gara Gus Yaqut, Eks Gubernur Riau hingga Noel Ebenezer Ajukan Pengalihan Tahanan Rumah karena Alasan Kesehatan, Begini Respons DPR RI