Rabu, 10 Juni 2026

KPK Perpanjang Penahanan Gus Yaqut 30 Hari Lagi, Berkas Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Masuki Tahap Penting

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 10 Juni 2026 | 19:30 WIB
Potret Gus Yaqut, eks Menag yang kembali ditahan di rutan KPK setelah sempat jadi tahanan rumah saat momen Lebaran. (Instagram/sisiterang.official)
Potret Gus Yaqut, eks Menag yang kembali ditahan di rutan KPK setelah sempat jadi tahanan rumah saat momen Lebaran. (Instagram/sisiterang.official)

Seluruh tersangka kini telah berada dalam tahanan KPK. Penyidik terus melakukan proses penyelesaian berkas sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang disebut cukup besar. Berdasarkan keterangan KPK, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi berbagai kebutuhan penyidikan sebelum perkara memasuki tahap penuntutan. Perkembangan kasus ini masih akan menjadi sorotan publik seiring berjalannya proses hukum terhadap para tersangka.

Dengan diperpanjangnya masa penahanan Yaqut Cholil Qoumas, KPK menunjukkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari persiapan menuju tahapan persidangan yang akan datang.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X