Minggu, 19 Juli 2026

Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Masuk Babak Baru, KPK Ungkap Alasan Sidang Ditunda hingga Jemaah Haji Pulang ke Indonesia

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Selasa, 2 Juni 2026 | 10:30 WIB
Potret Gus Yaqut, eks Menag yang kembali ditahan di rutan KPK setelah sempat jadi tahanan rumah saat momen Lebaran (Instagram/sisiterang.official)
Potret Gus Yaqut, eks Menag yang kembali ditahan di rutan KPK setelah sempat jadi tahanan rumah saat momen Lebaran (Instagram/sisiterang.official)

SketsaNusantara.id - Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menjadi perhatian publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara tersebut tetap berjalan meski pelimpahan berkas belum dilakukan dalam waktu dekat.

Perkara yang turut menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, disebut akan memasuki tahap berikutnya setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai. KPK menegaskan keputusan tersebut berkaitan dengan kebutuhan proses pembuktian di persidangan.

Baca Juga: Penahanan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex Diperpanjang 40 Hari, KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Libatkan Yaqut Cholil Qoumas

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya telah membahas langkah lanjutan penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, pelimpahan berkas akan dilakukan setelah para jemaah haji kembali ke Indonesia.

"Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan. Setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai dan para jemaah haji kembali ke Tanah Air, insya Allah kami akan segera melakukan pelimpahan berkas sehingga persidangannya dapat segera digelar," kata Asep kepada wartawan, Senin 1 Juni 2026.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji Memanas, Dewas KPK Selidiki Aduan soal Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas

KPK menilai waktu tersebut menjadi pilihan yang paling memungkinkan untuk melanjutkan proses hukum. Sebab, sejumlah pihak yang dibutuhkan keterangannya masih menjalankan tugas dalam penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Keberadaan para saksi di Tanah Suci menjadi salah satu pertimbangan utama. KPK ingin memastikan proses peradilan berjalan lancar tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah maupun tugas pelayanan kepada jemaah.

Asep menjelaskan bahwa lembaganya telah melakukan komunikasi dengan pihak yang menangani penyelenggaraan haji. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kebutuhan persidangan dapat dipenuhi ketika perkara memasuki tahap pengadilan.

Menurut KPK, banyak saksi yang nantinya akan dimintai keterangan masih berstatus petugas haji. Karena itu, kehadiran mereka dalam persidangan belum dapat dilakukan selama rangkaian ibadah haji masih berlangsung.

"Kami juga telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak yang menangani pelaksanaan haji karena cukup banyak saksi yang nantinya akan memberikan keterangan di persidangan masih bertugas sebagai petugas haji," ujarnya.

KPK juga mempertimbangkan dampak yang mungkin muncul apabila persidangan dilakukan saat para saksi masih menjalankan tugas. Lembaga antirasuah tersebut ingin menghindari situasi yang dapat mengganggu penyelenggaraan ibadah haji.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X