Minggu, 19 Juli 2026

Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Masuk Babak Baru, KPK Ungkap Alasan Sidang Ditunda hingga Jemaah Haji Pulang ke Indonesia

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Selasa, 2 Juni 2026 | 10:30 WIB
Potret Gus Yaqut, eks Menag yang kembali ditahan di rutan KPK setelah sempat jadi tahanan rumah saat momen Lebaran (Instagram/sisiterang.official)
Potret Gus Yaqut, eks Menag yang kembali ditahan di rutan KPK setelah sempat jadi tahanan rumah saat momen Lebaran (Instagram/sisiterang.official)

Proses hukum, menurut KPK, tetap menjadi prioritas. Namun pelaksanaannya harus memperhatikan ketersediaan para saksi yang memiliki peran penting dalam pembuktian perkara.

Dengan pertimbangan tersebut, pelimpahan perkara akan dilakukan setelah seluruh tahapan ibadah haji selesai. Langkah itu diharapkan dapat mendukung kelancaran persidangan sekaligus memastikan penyelenggaraan haji berjalan tanpa hambatan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri masih terus menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat semakin besar karena perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan layanan haji yang menyangkut kepentingan ribuan jemaah Indonesia.

KPK memastikan tidak ada penghentian proses hukum dalam perkara tersebut. Setelah seluruh rangkaian haji berakhir dan para petugas kembali ke Tanah Air, pelimpahan berkas dijadwalkan segera dilakukan agar persidangan dapat digelar.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X