Dalam agenda penyidikan yang sama, KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Namun pemeriksaan tersebut belum dapat terlaksana karena yang bersangkutan tidak hadir.
KPK menyebut ketidakhadiran Fuad Hasan Masyhur disebabkan alasan kesehatan. Karena itu, pemeriksaan akan dijadwalkan kembali pada waktu berikutnya sesuai kebutuhan penyidikan.
Hingga saat ini, proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 masih terus berjalan. Selain mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, KPK juga menaruh perhatian pada upaya pemulihan kerugian negara melalui penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara senilai Rp622 miliar tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Uang Miliaran, Mobil, hingga Tanah Milik Yaqut Cholil Qoumas
Sederet Kontroversi Yaqut Cholil Qoumas: Eks Menag Pernah Klaim Kemenag sebagai Hadiah NU, Kini Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Buka Peluang Tersangka Baru dari Pihak Swasta Setelah Penahanan Gus Yaqut
Kasus Kuota Haji Memanas, Dewas KPK Selidiki Aduan soal Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas
Penahanan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex Diperpanjang 40 Hari, KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Libatkan Yaqut Cholil Qoumas