Kamis, 18 Juni 2026

Kasus Haji Kian Panas, KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pansus DPR dan Ungkap Peran Sosok Berinisial ZA

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB
Potret ibadah haji di Mekkah. (X @be_happyyooo)
Potret ibadah haji di Mekkah. (X @be_happyyooo)

SketsaNusantara.id - Pengusutan perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji kembali memasuki perkembangan baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan aliran dana dari Kementerian Agama kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satu yang dimintai keterangan adalah staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai berbagai informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya. KPK juga berusaha memperjelas dugaan pemberian uang yang disebut muncul dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Masuk Babak Baru, KPK Periksa Pengelola Apartemen dan Sejumlah Pihak Terkait

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menggali informasi terkait dugaan aliran dana dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus Haji DPR RI. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk menguji berbagai fakta yang telah ditemukan dalam proses penyidikan.

"Di mana dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR," kata Budi Prasetyo, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, pendalaman dilakukan agar penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan pemberian tersebut. Pemeriksaan saksi dinilai penting untuk menjelaskan posisi dan keterkaitan setiap pihak dalam perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga: Pesulap Limbad Jenguk Haji Bolot yang Masih Terbaring di Rumah Sakit Akibat Serangan Jantung: Lekas Sembuh Bapakku

Selain menelusuri dugaan aliran dana, KPK sebelumnya juga mengungkap penyitaan uang senilai USD 1 juta. Dana tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya sosok berinisial ZA yang disebut menjadi perantara. Uang tersebut diketahui berada dalam penguasaan pihak tersebut dan belum berpindah ke pihak lain.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa ZA. Dari hasil pemeriksaan diketahui uang yang dimaksud belum diserahkan kepada pihak yang menjadi tujuan pembicaraan sebelumnya.

"Terkait dengan ada uang (USD) 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Achmad Taufik Husein pada Senin, 13 April 2026.

KPK menyebut pembahasan mengenai penyerahan dana tersebut masih berada pada tahap komunikasi dan belum terealisasi. Fakta itu diperoleh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah pihak terkait.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X