SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah nama penting di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Terbaru, lembaga antirasuah itu menelusuri dugaan aliran dana dari pihak Kemenag kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Mohammad Nuruzzaman, yang merupakan staf khusus Menteri Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Keterangan saksi dinilai penting untuk mengurai dugaan pemberian uang yang disebut-sebut berkaitan dengan pembahasan persoalan kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah mengonfirmasi berbagai informasi terkait dugaan penyaluran dana tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memperjelas fakta-fakta yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya telah diperoleh penyidik. Dengan demikian, konstruksi perkara dapat disusun secara utuh dan tidak menyisakan keraguan dalam proses penegakan hukum.
"Sehingga untuk menjelaskan supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi," katanya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya mengungkap adanya uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi sikap Pansus Haji DPR. Dana tersebut kini telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut uang tersebut sempat dititipkan kepada seorang perantara berinisial ZA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZA diduga berperan sebagai penghubung dalam rencana penyerahan dana kepada anggota pansus.
"Terkait dengan ada uang 1 juta dolar AS yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," ujar Achmad Taufik Husein.
Meski demikian, hasil penyidikan sementara menunjukkan dana tersebut belum sempat disalurkan kepada pihak yang dituju. Keterangan itu diperoleh setelah penyidik memeriksa ZA dan menelusuri rangkaian pergerakan dana yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut.
Kasus kuota haji sendiri menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah yang menjadi kepentingan jutaan umat Islam Indonesia. KPK kini telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut.
Artikel Terkait
Di Balik Keberangkatan Haji Anang dan Ashanty, Azriel Hermansyah Ternyata Punya Permintaan Penting soal Masa Depannya
Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Masuk Babak Baru, KPK Ungkap Alasan Sidang Ditunda hingga Jemaah Haji Pulang ke Indonesia
KPK Bersiap Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Nama-Nama Ini Menyusul Gus Yaqut dan Gus Alex ke Balik Jeruji
Usai Pulang Haji dan Mendadak Jalani Operasi, Raffi Ahmad Akhirnya Ungkap Benjolan Misterius 6 Cm di Bahunya
KPK Perpanjang Penahanan Gus Yaqut 30 Hari Lagi, Berkas Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Masuki Tahap Penting
Riwayat Penyakit Haji Bolot, Pelawak Senior Betawi Ternyata Sudah 2 Minggu Dirawat di RS Setelah Mengalami Serangan Jantung, Begini Kondisinya