SketsaNusantara.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami aliran dana yang terkait dengan proyek tersebut.
Langkah itu dilakukan setelah lembaga antirasuah lebih dahulu menetapkan dan menahan sejumlah tersangka. Penelusuran aliran uang dinilai menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Perkembangan terbaru muncul saat tim penyidik KPK memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Jumat, 12 Juni 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai dokumen keuangan yang berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami berbagai data keuangan yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
"Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab. Lamongan," kata Budi Prasetyo, Sabtu 13 Juni 2026.
Pemeriksaan terhadap Suradi dilakukan setelah KPK mengambil langkah penegakan hukum dengan menahan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Penahanan dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada Selasa malam, 2 Juni 2026, KPK menahan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Ketiganya berasal dari unsur penyelenggara proyek maupun pihak swasta yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017 berinisial SKM, Direktur PT Agung Pradana Putra berinisial ABD, serta General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019 berinisial HDH.
Selain tiga nama tersebut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain berinisial MYM. Yang bersangkutan diketahui merupakan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan periode 2017 hingga 2019.
Namun saat penahanan tiga tersangka pertama dilakukan, MYM belum memenuhi panggilan penyidik sehingga belum langsung ditahan. KPK kemudian melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan pada hari berikutnya.
Sehari setelah penahanan tiga tersangka pertama, KPK akhirnya menahan MYM. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026.
MYM ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama masa penahanan tersebut. Dengan penahanan itu, jumlah tersangka yang telah ditahan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan menjadi empat orang.
Artikel Terkait
Deretan Moge dan Mobil Mewah Keluar dari Rumah Silmy Karim, KPK Cari Bukti Baru dalam Kasus Izin Tinggal WNA
Edison dari Partai Apa? Inilah Profil dan Rekam Jejak Bupati Muara Enim yang Terjaring OTT KPK, Punya Kekayaan Mencapai Rp16 Miliar
5 Fakta OTT di Sumsel, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Muara Enim Edison hingga Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Terjaring OTT KPK, Berapa Kekayaan Bupati Muara Enim Edison? Baru Menjabat Beberapa Bulan, Hartanya Tembus Rp16 Miliar
Terungkap di Sidang Korupsi Impor Bea Cukai, KPK Ungkap Fakta Kemunculan Nama Raffi Ahmad dalam Kasus Impor Barang