Rabu, 17 Juni 2026

Setelah 4 Tersangka Ditahan, KPK Kini Bongkar Jejak Aliran Uang Kasus Gedung Pemkab Lamongan yang Bernilai Fantastis

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi gedung KPK. (kpk.go.id)
Ilustrasi gedung KPK. (kpk.go.id)

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami aliran dana yang terkait dengan proyek tersebut.

Langkah itu dilakukan setelah lembaga antirasuah lebih dahulu menetapkan dan menahan sejumlah tersangka. Penelusuran aliran uang dinilai menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Perkembangan terbaru muncul saat tim penyidik KPK memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Jumat, 12 Juni 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai dokumen keuangan yang berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Andri Mulyono, Bos Vendor Motor Listrik yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG Ternyata Sebelumnya Pernah Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami berbagai data keuangan yang berhubungan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

"Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab. Lamongan," kata Budi Prasetyo, Sabtu 13 Juni 2026.

Pemeriksaan terhadap Suradi dilakukan setelah KPK mengambil langkah penegakan hukum dengan menahan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Penahanan dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Kasus MBG Makin Jadi Sorotan, Nama Wakil Ketua KPK Ikut Disebut dalam Daftar Viral, Fitroh Berikan Klarifikasi

Pada Selasa malam, 2 Juni 2026, KPK menahan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Ketiganya berasal dari unsur penyelenggara proyek maupun pihak swasta yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017 berinisial SKM, Direktur PT Agung Pradana Putra berinisial ABD, serta General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019 berinisial HDH.

Selain tiga nama tersebut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain berinisial MYM. Yang bersangkutan diketahui merupakan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan periode 2017 hingga 2019.

Namun saat penahanan tiga tersangka pertama dilakukan, MYM belum memenuhi panggilan penyidik sehingga belum langsung ditahan. KPK kemudian melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan pada hari berikutnya.

Sehari setelah penahanan tiga tersangka pertama, KPK akhirnya menahan MYM. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026.

MYM ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama masa penahanan tersebut. Dengan penahanan itu, jumlah tersangka yang telah ditahan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan menjadi empat orang.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X