Selasa, 16 Juni 2026

Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Tak Ajukan Banding dan Sebut Putusan Hakim Sesuai Analisis Jaksa

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Senin, 15 Juni 2026 | 10:30 WIB
Immanuel Ebenezer saat ditangkap KPK (Instagram/@official.kpk)
Immanuel Ebenezer saat ditangkap KPK (Instagram/@official.kpk)

SketsaNusantara.id - Perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 di Kementerian Ketenagakerjaan memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan yang dijatuhkan kepada Immanuel Ebenezer Gerungan.

Keputusan tersebut menjadi perhatian karena perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu telah memasuki tahap akhir proses peradilan tingkat pertama. KPK menyatakan menerima seluruh amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Baca Juga: Update Sidang Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer, Noel: 'Saya Kebiasaan Menolong Orang'

Sikap lembaga antirasuah tersebut juga sejalan dengan keputusan para terdakwa dalam perkara yang sama. Tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum lanjutan setelah putusan dibacakan di persidangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara suap yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujar Budi Prasetyo, Minggu 14 Juni 2026.

Baca Juga: Gara-Gara Gus Yaqut, Eks Gubernur Riau hingga Noel Ebenezer Ajukan Pengalihan Tahanan Rumah karena Alasan Kesehatan, Begini Respons DPR RI

Menurut KPK, pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim telah sesuai dengan analisis yuridis yang sebelumnya disusun oleh jaksa penuntut umum. Karena itu, lembaga tersebut memutuskan untuk menerima putusan tanpa mengajukan banding.

KPK juga menyampaikan penghormatan terhadap proses persidangan yang telah berlangsung. Lembaga itu menilai majelis hakim telah menjalankan tugasnya berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap persidangan," lanjut Budi.

Lebih lanjut, KPK menilai putusan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa penanganan perkara sejak tahap penyidikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses yang dilakukan sejak awal dinilai telah memperoleh kepastian melalui putusan pengadilan.

Selain itu, tidak adanya upaya hukum dari para terdakwa juga menjadi bagian dari perkembangan perkara yang dicatat oleh KPK. Dengan kondisi tersebut, putusan pengadilan dinilai memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.

Perkara ini sebelumnya menyeret nama Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel. Ia didakwa dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X