Minggu, 19 Juli 2026

Mahfud MD tentang Status Tersangka Immanuel Ebenezer pada Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker: Simbol...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 14:23 WIB
Mahfud MD soroti penangkapan Immanuel Ebenezer (Instagram/mohmahfudmd)
Mahfud MD soroti penangkapan Immanuel Ebenezer (Instagram/mohmahfudmd)

 

SketsaNusantara.id - Mahfud MD soroti penetapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3.

Kepada Deddy Corbuzier, Mantan Menko Polhukam ini juga menyinggung pernyataan Immanuel Ebenezer terkait hukuman mati bagi koruptor.

Immanuel yang saat itu merupakan anggota relawan Jokowi Mania (Joman) juga selalu menggaungkan narasi kebersihan aparat dan politik.

Baca Juga: Bahas Immanuel Ebenezer, Mahfud MD Ungkap Penyebab Belum Ada Koruptor Dihukum Mati di Indonesia: Secara Teori...

Mahfud MD berpendapat, penangkapan Immanuel Ebenezer ini merupakan simbol tragedi.

“Dia menjadi simbol tragedi di mana orang berkoar-koar korupsi hukum mati... ternyata dia baru 2 bulan, 23 Oktotber dilanti, Desember udap dapat duit,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Penangkakan Noel ini juga membuat narasi hukuman mati bagi koruptor kembali jadi perbincangan hangat.

Baca Juga: Rocky Gerung Tanggapi Kasus Pemerasan yang Dilakukan Wamenaker Immanuel Ebenezer: Norak! Tipe Pejabat Serakah!

Jejak Digita Immanuel Ebenezer

Tak sedikit netizen yang kembali mengunggah jejak digital Immanuel Ebenezer.

“Wamen Ketenagakerjaan juga merangkap sbg Komisaris BUMN Immanuel Ebenezer pernah mengatakan: Nipu rakyat hukum mati, Korupsi hukum mati. Sekarang Noel sudah ketangkap KPK, apakah Noel siap dihukum mati?” tulis akun @Jayabay19479190.

Sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD pun menanggapi pernyataan Noel yang kembali viral itu.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Harapkan Amnesti dari Prabowo Subianto, Komisaris KPK: Itu Tidak Layak!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X