SketsaNusantara.id - Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Mahfud MD akhirnya angkat bicara perihal kasus yang menyeret Immanuel Ebenezer.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini hadir dalam podcast bersama Deddy Corbuzier yang tayang pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Dalam video berdurasi 52 menit tersebut, Mahfud MD menyinggung soal hukuman mati bagi koruptor.
Menurutnya, hukuman mati bagi koruptor secara teori, dapat dilakukan.
“Teorinya itu memang boleh, di dalam Undang-Undang,” jawabnya sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Mahfud menjelaskan, dalam Undang-Undang, koruptor bisa dijatuhi hukuman mati jika dilakukan dalam kondisi tertentu.
“Hukuman mati bisa dijatuhkan kalau korupsi itu dilakukan dalam negara dalam keadaan krisis,” lanjutnya.
Meski secara teori dan berdasarkan Undang-Undang, koruptor bisa dijatuhi hukuman mati, namun ada alasan yang membuat hukuman tersebut tak kunjung berlaku.
Menurut Mahfud MD, yang menjadi penyebab hukuman tersebut tak kunjung diberlakukan lantaran belum adanya definisi krisis.
“Sampai saat ini belum ada yang berani menafsirkan, mendefinisikan krisis sehingga belum satupun orang dijatuhi hukuman mati karena korupsi,” terangnya.
Artikel Terkait
196 Anak Ditangkap dalam Demo 25 Agustus 2025, KPAI Turun Tangan Untuk Pastikan Hal Ini
Kasir Minimarket di Jember Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta Rupiah Untuk Taruhan Online
Tak Ada Tunjangan, Ketua DPR Termiskin Ini Tolak Tawaran Jadi Wapres Soeharto hingga Diabadikan dalam Uang Rp5000
Rocky Gerung Tanggapi Pejabat yang Diberi Bintang Kehormatan oleh Presiden Prabowo: ‘Apa Mereka Layak Dihormati?’
Presiden Prabowo Subianto Resmikan Gedung Baru di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Jakarta, Inilah Peran Strategisnya…
Berniat Alokasikan Gaji dan Tunjangannya Sebagai Anggota DPR Kepada Guru, Segini Total Harta Kekayaan yang Dimiliki Nafa Urbach
Viral di Medsos, Pemuda Sedang Lari Pagi Temukan Bekas Pengaman di Pantai Watu Ulo Jember