Minggu, 19 Juli 2026

Silfester Matutina Belum Ditahan, Mahfud MD Kembali Sentil Kejaksaan Agung, Eks Menko Polhukam: Rakyat Berhak Tahu

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 06:30 WIB
Mahfud MD kembali sentil Kejaksaan Agung soal kasus Silfester Matutina (Kolase X/@JhonSitorus_18 , YouTube Novel Baswedan)
Mahfud MD kembali sentil Kejaksaan Agung soal kasus Silfester Matutina (Kolase X/@JhonSitorus_18 , YouTube Novel Baswedan)

 

SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Koordinatod Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali ‘menyentil’ Kejaksaan Agung terkait kasus Silfester Matutina.

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla ini diketahui masih belum ditahan meski sudah dijatuhi vonis pada 2019 lalu.

Lewat akun X pribadinya, Mahfud MD meminta Kejaksaan Agung melakukan beberapa hal.

Baca Juga: Enam Tahun Menyandang Status Terpidana Tanpa Eksekusi Hukuman, Mahfud MD Duga Ada Permainan di Balik Kasus Silfester Matutina

“Silfester blm dieksekusi selama 6 tthn sejak vonis pidanya inkracht. Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan 1) mengapa itu terjadi,” tulis Mahfud MD sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari akun X @mohmahfudmd.

Guru Besar Hukum Tata Negara ini juga meminta agar Kejaksaan Agung menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan.

Menurutnya, Kejaksaan Agung harus menjelaskan 2 hal tersebut kepada publik.

Baca Juga: Bersalah Hina Jusuf Kalla, Silfester Matutina Masih Bebas Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Ada Apa Sih?

“Rakyat berhak tahu ttg itu. Menakutkan, jika ada vonis yg tak dilaksanakan tanpa penjelasan,” tulisnya lagi.

Ini bukanlah kali pertama Mahfud MD menyinggung Kejaksaan Agung perihal kasus Silfester Matutina.

Pada 5 Agustus 2025 lalu, pria asal Madura ini juga kembali menyoroti kasus yang kembali menghebohkan dunia maya itu.

Baca Juga: Mahfudz MD Heran Silfester Tak Juga Dijebloskan ke Penjara sejak Tahun 2019, Warganet: Saat Itu Anda Menkopolhukam...

Ia mempertanyakan apa yang menyebabkan seorang terdakwa yang sudah divonis, tak kunjung ditahan hingga 6 tahun berlalu.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @mohmahfudmd

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X