SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Koordinatod Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali ‘menyentil’ Kejaksaan Agung terkait kasus Silfester Matutina.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla ini diketahui masih belum ditahan meski sudah dijatuhi vonis pada 2019 lalu.
Lewat akun X pribadinya, Mahfud MD meminta Kejaksaan Agung melakukan beberapa hal.
“Silfester blm dieksekusi selama 6 tthn sejak vonis pidanya inkracht. Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan 1) mengapa itu terjadi,” tulis Mahfud MD sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari akun X @mohmahfudmd.
Guru Besar Hukum Tata Negara ini juga meminta agar Kejaksaan Agung menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan.
Menurutnya, Kejaksaan Agung harus menjelaskan 2 hal tersebut kepada publik.
“Rakyat berhak tahu ttg itu. Menakutkan, jika ada vonis yg tak dilaksanakan tanpa penjelasan,” tulisnya lagi.
Ini bukanlah kali pertama Mahfud MD menyinggung Kejaksaan Agung perihal kasus Silfester Matutina.
Pada 5 Agustus 2025 lalu, pria asal Madura ini juga kembali menyoroti kasus yang kembali menghebohkan dunia maya itu.
Ia mempertanyakan apa yang menyebabkan seorang terdakwa yang sudah divonis, tak kunjung ditahan hingga 6 tahun berlalu.
Artikel Terkait
Mahfud MD hingga Said Didu Apresiasi Prabowo, Denny Siregar Sebut Ada yang Tidak Tenang dengan Abolisi yang Diberikan untuk Tom Lembong, Siapa?
SBY Unjuk Bakat Melukis Pantai di Pacitan Pakai Teknik Finger Painting, Kepribadian Mantan Presiden RI Jadi Sorotan hingga Bikin Netizen Gagal Move On
Alasan Bubah Alfian Pilih Angkat Kaki dari Manajemen Setelah JFC 2025 Sukses Besar
Peluncuran Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Siap Oktober-November 2025, 10 Jilid Buku dari Sukarno hingga Jokowi
Menjelang HUT RI ke-80, Roy Suryo Cs Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda Metro Jaya