Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Noel dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain pidana badan, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta.
Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan itu masih memungkinkan perpanjangan waktu paling lama satu bulan sesuai aturan yang berlaku.
Saat persidangan pembacaan putusan berlangsung, Noel juga menyatakan menerima amar putusan yang dijatuhkan kepadanya. Dengan sikap yang sama dari KPK dan para terdakwa, perkara pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan kini memasuki tahapan akhir dalam proses peradilannya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Talkshow tentang Hukum Mati Koruptor oleh Immanuel Ebenezer Batal, Panitia: Pembicara Lagi Mendalami Pengalaman Langsung!
Immanuel Ebenezer Harapkan Amnesti dari Prabowo Subianto, Komisaris KPK: Itu Tidak Layak!
Rocky Gerung Tanggapi Kasus Pemerasan yang Dilakukan Wamenaker Immanuel Ebenezer: Norak! Tipe Pejabat Serakah!
Bahas Immanuel Ebenezer, Mahfud MD Ungkap Penyebab Belum Ada Koruptor Dihukum Mati di Indonesia: Secara Teori...
Mahfud MD tentang Status Tersangka Immanuel Ebenezer pada Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker: Simbol...