Meski telah berstatus tersangka, Ma’ruf menyatakan kesediaannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap setiap panggilan maupun kebutuhan penyidikan yang dilakukan KPK.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan berikutnya, Ma’ruf mengaku belum menerima informasi dari penyidik.
“Belum tu, belum ada (jadwal pemanggilan lagi), saya nanti ngikutin aja, pokoknya kita patuh aja,” ucapnya.
Sikap kooperatif tersebut dinilai penting dalam membantu proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Hingga kini, lembaga antirasuah masih terus mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti yang diperlukan untuk mengusut dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Pemeriksaan terhadap Ma’ruf menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan kasus ini. KPK diperkirakan masih akan memanggil sejumlah pihak lain guna memperjelas aliran dana, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Perkembangan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa MPR ini masih menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas tata kelola anggaran di lembaga negara. Masyarakat kini menunggu hasil penyidikan lanjutan yang akan menentukan arah penanganan perkara tersebut di tingkat berikutnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
KPK Tangkap 11 Orang dalam OTT Baru, 5 ASN BPK Ikut Diamankan, Ada Dugaan Suap dari Pemkab Muara Enim
Kasus MBG Makin Jadi Sorotan, Nama Wakil Ketua KPK Ikut Disebut dalam Daftar Viral, Fitroh Berikan Klarifikasi
Fakta Mengejutkan Andri Mulyono, Bos Vendor Motor Listrik yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG Ternyata Sebelumnya Pernah Diperiksa KPK, Kasus Apa?
Setelah 4 Tersangka Ditahan, KPK Kini Bongkar Jejak Aliran Uang Kasus Gedung Pemkab Lamongan yang Bernilai Fantastis
Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Tak Ajukan Banding dan Sebut Putusan Hakim Sesuai Analisis Jaksa
Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Masuk Babak Baru, KPK Periksa Pengelola Apartemen dan Sejumlah Pihak Terkait