Senin, 10 Agustus 2026

Jember Dapat Alokasi 1.355 Unit Bedah Rumah, Pemkab Kolaborasikan Program Hunian Layak dan Layanan Kesehatan

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Senin, 10 Agustus 2026 | 09:41 WIB
Bupati Jember Muhammad Fawait saat dikonfirmasi. (M Purnomo/SketsaNusantara.id)
Bupati Jember Muhammad Fawait saat dikonfirmasi. (M Purnomo/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Pemerintah Kabupaten Jember menerima kuota renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 1.355 unit dari pemerintah pusat pada tahun anggaran ini.

Merespons program tersebut, Bupati Jember, Gus Fawait, menginisiasi langkah strategis dengan mengintegrasikan program pemugaran tempat tinggal tersebut bersama layanan kesehatan masyarakat berbasis kunjungan (Homecare).

Sinergi interkementerian dan daerah ini terungkap dalam agenda penyerapan aspirasi warga di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Minggu 9 Agustus 2026, yang dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati.

Baca Juga: Jamin Kesehatan Warganya, Bupati Jember Gus Fawait Kunjungi Lansia Sebatang Kara di Sumberbaru

Sri Haryati menjelaskan bahwa alokasi bantuan pemugaran rumah secara nasional pada tahun ini melonjak drastis hingga 400 ribu unit, meningkat pesat dari target tahun sebelumnya yang hanya sebesar 45 ribu unit.

“Angka tersebut dirancang terus bertambah seiring instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pemulihan hingga 1 juta hunian pada tahun mendatang,” ujarnya.

Langkah masif ini diambil untuk menekan tingginya angka rumah unlayak di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur yang tercatat masih memiliki sekitar 2,2 juta unit RTLH.

Baca Juga: Pemkab Jember Pastikan Kontrak 8.236 PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Bebaskan Biaya Tes Kesehatan

Guna mempercepat proses penyaluran bantuan di lapangan, Kementerian PKP telah melonggarkan sejumlah aturan administratif yang selama ini dianggap menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Pertama, Fleksibilitas Kriteria Fisik. Penilaian kelayakan tidak lagi berfokus semata pada kerusakan struktur bangunan yang parah, melainkan juga menyasar pemenuhan aspek sanitasi dan kesehatan dasar.

“Kedua, Penggantian Material Berbahaya. Pemerintah berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memfasilitasi penggantian atap berbahan asbes guna menekan risiko penyakit pernapasan seperti TBC,” imbuhnya.

Baca Juga: Jember Siap Jadi Percontohan Nasional, Bupati Gus Fawait Pastikan Layanan Adminduk 'Peta Cinta' Gratis dan Cepat

Ketiga, Kemudahan Legalitas Lahan. Masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah tetap bisa mengakses bantuan. Penerima cukup melampirkan Surat Keterangan Menempati dari pemerintah desa setempat dengan syarat telah bermukim minimal satu tahun.

Keempat, Sertifikasi Tanah Gratis. Bagi warga yang merenovasi rumah di atas lahan pribadi, Kementerian PKP berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk membantu pembuatan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X