“Secara hukum, pengembang wajib menyediakan sistem drainase yang memadai sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG yang diajukan,” tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI