news

Satgas Tata Ruang Jember Soroti Kelalaian Pengembang di Balik Banjir Perumahan Villa Indah Tegal Besar

Jumat, 13 Februari 2026 | 18:56 WIB
Satgas Infrastruktur dan tata ruang saat melakukan sidak. (Dok Diskominfo Jember)

“Secara hukum, pengembang wajib menyediakan sistem drainase yang memadai sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG yang diajukan,” tutupnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI

 

Halaman:

Tags

Terkini