Minggu, 19 Juli 2026

Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember Instruksikan Timses Segera Bersihkan Atribut Parpol

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Rabu, 11 Februari 2026 | 13:05 WIB
Kepala Satpol PP Jember Bambang saat memberikan keterangan. (Dok Diskominfo Jember)
Kepala Satpol PP Jember Bambang saat memberikan keterangan. (Dok Diskominfo Jember)

SketsaNusantara.idSatgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember terus berkomitmen menjaga keindahan tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Terbaru, petugas melakukan penertiban terhadap sejumlah alat peraga kampanye maupun spanduk komersial yang dipasang tidak pada tempatnya, terutama yang dipaku di pohon-pohon peneduh jalan.

Mewakili jajaran Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudiyanto, menegaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai langkah nyata dalam merespons pelanggaran estetika kota.

Baca Juga: Banner dan Spanduk Ilegal Masih Banyak Terpasang, Satgas Infrastruktur Tata Ruang Pemkab Jember Langsung Bergerak

Fokus utama operasi kali ini adalah area jalan protokol dan jalur hijau yang kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Kami sudah bergerak membersihkan (atribut) yang menempel di pohon-pohon sepanjang jalur double way (DW). Ini penting karena selain mengganggu pemandangan, pemasangan dengan cara dipaku juga merusak kesehatan pohon dan ekosistem lingkungan kita,” ujar Bambang, Rabu 11 Februari 2026.

Bambang menambahkan bahwa penertiban ini tidak tebang pilih. Petugas menyasar berbagai jenis spanduk. Termasuk atribut politik yang belakangan marak ditemukan melanggar aturan pemasangan.

Baca Juga: Satgas Infrastuktur dan Tata Ruang Pemkab Jember Mulai Tertibkan Jaringan Utilitas Ilegal

Salah satu yang menjadi sorotan adalah bendera dan banner partai maupun tokoh tertentu yang dipasang secara serampangan di fasilitas publik.

“Semua yang menempel di pohon sudah kami amankan. Langkah ini diambil sesuai dengan arahan pimpinan (Bupati Jember). Tujuannya, untuk memastikan Jember tetap rapi dan bersih dari sampah visual yang mengganggu tata ruang,” imbuhnya.

Pihak Satpol PP Jember juga mengimbau kepada para pemilik usaha, tim sukses, maupun masyarakat umum agar lebih tertib dalam memasang media promosi atau sosialisasi.

Baca Juga: Tekan Pengangguran, Pemkab Jember Targetkan 1000 PMI Terlatih Berangkat di 2026

Penggunaan pohon sebagai sarana penempelan banner sangat dilarang karena bertentangan dengan peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan perlindungan lingkungan hidup.

Satpol PP akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada lagi atribut yang kembali terpasang di titik-titik terlarang demi kenyamanan warga Jember.***

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X