Minggu, 19 Juli 2026

Satgas Infrastuktur dan Tata Ruang Pemkab Jember Mulai Tertibkan Jaringan Utilitas Ilegal

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Kamis, 5 Februari 2026 | 13:29 WIB
Penertiban jaringan utilitas oleh Satgas Infrastuktur dan tata ruang Pemkab Jember. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)
Penertiban jaringan utilitas oleh Satgas Infrastuktur dan tata ruang Pemkab Jember. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Satuan Tugas (Satgas) Infrastuktur dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Jember, kembali bergerak melakukan penertiban kabel-kabel yang semerawut di sepanjang jalan.

Hal ini dikarenakan persoalan utilitas yang hingga saat ini masih belum terselesaikan, sehingga membuat pandangan menjadi tidak estetik.

Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Jember Gatot Triyono mengatakan, penertiban ini dilakukan karena banyak sekali kabel-kabel yang terpasang tidak memiliki izin.

Baca Juga: Tekan Pengangguran, Pemkab Jember Targetkan 1000 PMI Terlatih Berangkat di 2026

Terlebih lagi, hal ini akan menganggu proses perawatan infrastuktur milik pemerintah daerah.

"Kabel yang terpasang sekarang ini tidak memiliki izin yang jelas atau ilegal, dan ini membuat kami kesulitan serta mengganggu saat adanya perawatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 5 Februari 2026.

Gatot menerangkan, kalau selama ini kabel-kabel Fiber Optik (FO) ilegal ini sering kali bergesekan dengan kabel yang dimiliki oleh Pemkab Jember.

Baca Juga: Sasar Kawasan Segitiga Emas, Satgas Tata Ruang Pemkab Jember Tertibkan Reklame Bodong

"Alhasil menjadi gangguan teknis yang terjadi di lapangan, sehingga perlu dilakukan penertiban agar tidak ada persoalan lagi dan juga menjaga estetika," imbuhnya.

Di sisi lain ia mengungkapkan, penindakan ini akan dilakukan secara berkala dan kini masih pada 5 titik lokasi yang ditertibkan.

"Kami melakukan pemotongan kabel dan menyitanya di gudang Dishub," tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Jember Tindak Tegas Menu Makanan Tak Layak di Program Makan Bergizi Gratis

Tindakan ini sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) no 22 tahun 2026 yang melarang adanya pemasangan jaringan yang mengganggu operasional perlengkapan fasilitas jalan.

Meski, sejauh ini Gatot belum merinci berapa jumlah provider yang memiliki jaringan kabel di tiang-tiang di pinggir jalan.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X