"Sudah jelas bahwa tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) ini dimanfaatkan oleh jaringan utilitas, tetapi harus ada syarat yang dipenuhi mulai dari izin hingga tidak mengganggu operasional perawatan," sambungnya.
Baca Juga: Pemkab Jember Luncurkan Gerakan 1.200 Nakes, Akhiri Ego Sektoral Demi Tekan Stunting dan AKI-AKB
Ia mengingatkan, kepada pemilik provider untuk bisa mematuhi regulasi yang ada termasuk dalam pemasangan jaringan kabel.
"Kami harap bisa segera mengurus izinnya dan syarat lainnya, termasuk juga kami akan melakukan penertiban hingga seluruh wilayah di Jember," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Pemkab Jember Resmi Perpanjang Kerjasama dengan Maskapai Fly Jaya, Gus Fawait: Direncanakan Ada Penambahan Jadwal Penerbangan
Apresiasi Kebijakan Pemkab Jember, Wisatawan Asal Lumajang Sebut Masih Banyak yang Harus Dikembangkan
Pemkab Jember Luncurkan Program Peta Cinta, DPC PKB Jember: Ini Langkah Baik untuk Mendekatkan Pelayanan Adminduk ke Masyarakat
Sinergi Pemkab Jember dengan BKN, Bupati Gus Fawait Tegaskan Komitmen Pengangkatan PPPK
Gandeng Pemkab Jember, Kepala BKN Prof Zudan Ingatkan ASN Fokus Pastikan Kesejahteraan Rakyat
Pemkab Jember Luncurkan Gerakan 1.200 Nakes, Akhiri Ego Sektoral Demi Tekan Stunting dan AKI-AKB
Tembus 11 Ribu Aduan, Pemkab Jember Sebut Permintaan Perbaikan Jalan yang Mendominasi
Pemkab Jember Tindak Tegas Menu Makanan Tak Layak di Program Makan Bergizi Gratis
Sasar Kawasan Segitiga Emas, Satgas Tata Ruang Pemkab Jember Tertibkan Reklame Bodong
Tekan Pengangguran, Pemkab Jember Targetkan 1000 PMI Terlatih Berangkat di 2026