Minggu, 19 Juli 2026

Sasar Kawasan Segitiga Emas, Satgas Tata Ruang Pemkab Jember Tertibkan Reklame Bodong

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Selasa, 3 Februari 2026 | 11:41 WIB
Satgas Tata Ruang melakukan penertiban reklame. (M Purnomo/SketsaNusantara.is)
Satgas Tata Ruang melakukan penertiban reklame. (M Purnomo/SketsaNusantara.is)

SketsaNusantara.id – Pemerintah Kabupaten Jember mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tata ruang kota.

Pada Selasa pagi 3 Februari 2026, tim gabungan melakukan pembongkaran sejumlah papan reklame ilegal di kawasan strategis yang dikenal sebagai Segitiga Emas, meliputi wilayah Kecamatan Patrang, Sumbersari, dan Kaliwates.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Jember, Bambang Rudiyanto, selaku perwakilan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang.

Baca Juga: Pemkab Jember Tindak Tegas Menu Makanan Tak Layak di Program Makan Bergizi Gratis

Langkah ini dilakukan bukan hanya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga untuk menambal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame yang tidak terurus.

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan fakta mengejutkan mengenai reklame berukuran besar (4 x 6 meter) yang izinnya telah kedaluwarsa sejak tahun 2019 dan 2020.

Bambang menjelaskan bahwa, pembiaran ini berdampak langsung pada kerugian finansial daerah yang cukup besar.

Baca Juga: Tembus 11 Ribu Aduan, Pemkab Jember Sebut Permintaan Perbaikan Jalan yang Mendominasi

"Satu titik reklame permanen bernilai sekitar Rp13,5 juta per tahun untuk PAD. Jika izinnya mati sejak 2020, maka kerugian daerah mencapai Rp94,5 juta per titik. Hari ini kami menindak tiga titik besar di pusat kota," tegas Bambang.

Selain papan reklame permanen, tim gabungan juga menyisir reklame insidentil yang dipasang sembarangan di pohon dan bahu jalan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memulihkan keindahan wajah kota serta menjamin kenyamanan pengguna jalan,” imbuhnya.

Baca Juga: Sinergi Pemkab Jember dengan BKN, Bupati Gus Fawait Tegaskan Komitmen Pengangkatan PPPK

Meski bertindak tegas, Pemkab Jember tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan prinsip Restorative Justice.

Pihak Satpol PP memastikan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, para pemilik reklame telah menerima surat teguran administratif dan panggilan resmi namun tidak diindahkan.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X