Kamis, 4 Juni 2026

Satgas Tata Ruang Jember Soroti Kelalaian Pengembang di Balik Banjir Perumahan Villa Indah Tegal Besar

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Jumat, 13 Februari 2026 | 18:56 WIB
Satgas Infrastruktur dan tata ruang saat melakukan sidak. (Dok Diskominfo Jember)
Satgas Infrastruktur dan tata ruang saat melakukan sidak. (Dok Diskominfo Jember)

“Secara hukum, pengembang wajib menyediakan sistem drainase yang memadai sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG yang diajukan,” tutupnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI

 

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X