Kamis, 4 Juni 2026

Satgas Tata Ruang Jember Soroti Kelalaian Pengembang di Balik Banjir Perumahan Villa Indah Tegal Besar

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Jumat, 13 Februari 2026 | 18:56 WIB
Satgas Infrastruktur dan tata ruang saat melakukan sidak. (Dok Diskominfo Jember)
Satgas Infrastruktur dan tata ruang saat melakukan sidak. (Dok Diskominfo Jember)

SketsaNusantara.id – Belasan hunian di perumahan Villa Indah Tegal Besar kembali terendam luapan air menyusul hujan deras yang mengguyur wilayah Kaliwates, Kamis 12 Februari 2026 malam.

Insiden berulang ini memicu reaksi keras dari Pemerintah Kabupaten Jember yang menilai banjir tersebut bukanlah sekadar fenomena alam, melainkan dampak buruk dari tata kelola pengembang yang bermasalah.

​Lurah Tegal Besar, Maria Hardajanti, menyebutkan bahwa intensitas banjir kali ini merupakan yang paling parah sejak tahun 2021. Dia menyayangkan sikap pengembang yang dinilai tidak kooperatif dalam upaya mencari solusi bersama warga di tingkat legislatif.

Baca Juga: Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember Instruksikan Timses Segera Bersihkan Atribut Parpol

​"Warga sudah berupaya mengadu ke DPRD hingga dua kali. Namun, pihak pengembang mangkir pada pertemuan kedua," jelas Maria.

Ia berharap Satgas Tata Ruang Kabupaten Jember mampu menjadi mediator yang tegas agar sengketa antara warga dan pengembang ini segera menemui titik temu.

​Senada dengan Lurah, Ketua Satgas Tata Ruang Jember, Achmad Imam Fauzi, menegaskan bahwa kondisi di Villa Indah Tegal Besar adalah akibat dari kesalahan konstruksi dan kebijakan pembangunan.

Baca Juga: Banner dan Spanduk Ilegal Masih Banyak Terpasang, Satgas Infrastruktur Tata Ruang Pemkab Jember Langsung Bergerak

“Lokasi perumahan yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari bibir sungai dianggap melanggar prinsip keamanan tata ruang,” terangnya.

​"Ini bukan musibah murni, melainkan dampak dari keputusan pihak tertentu. Gus Bupati (Muhammad Fawait) menegaskan keberpihakannya pada para korban. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut," tegas Fauzi.

​Sebagai langkah konkret, Satgas Tata Ruang akan segera memanggil pihak pengembang untuk melakukan audiensi formal. Pemkab Jember memprioritaskan penyelesaian secara non-litigasi atau musyawarah mufakat yang menguntungkan warga.

Baca Juga: Satgas Infrastuktur dan Tata Ruang Pemkab Jember Mulai Tertibkan Jaringan Utilitas Ilegal

​Meski demikian, Fauzi memberikan peringatan keras. Jika proses mediasi menemui jalan buntu, Pemerintah Kabupaten Jember tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum (litigasi) sesuai dengan instruksi Bupati.

Fauzi menegaskan bahwa pembangunan yang terlalu dekat dengan bibir sungai (hanya 10 meter) berisiko tinggi terhadap keselamatan bangunan dan penghuninya.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X