Meski demikian, ia berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Timdu Pemkab Banyuwangi Sosialisasikan Status Lahan yang Berpolemik ke Warga Desa Pakel
Alamsyah juga memastikan bahwa seluruh aktivitas pembangunan akan dihentikan sementara hingga tercapai kesepakatan bersama antara warga, pemerintah daerah, serta DPRD Kabupaten Pasuruan.
Setelah pernyataan tersebut disampaikan, warga akhirnya membubarkan diri dengan tertib, seraya menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkembangan komitmen tersebut.
Terkait situasi ini, Forum Komunikasi Tani Sumberanyar bersama warga mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Bupati Pasuruan, agar segera menyelesaikan konfik agraria yang terjadi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan terkait pembangunan Batalyon 15 TNI AL;
2. Kementerian Pertanahan RI dan Kementerian ATR/BPN RI, agar segera melakukan evaluasi terhadap adanya penolakan pembangunan Batalyon 15 TNI AL dengan membuka segela dokumen-dokumen administrasi terkait secara transparan;
3. Komnas HAM RI, melakukan peninjauan dan penyelidikan terkait adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi yang dapat berpotensi menghilangkan hak atas ruang hidup rakyat, khususnya masyarakat petani.
Akar sengketa lahan tersebut berawal pada dekade 1960-an ketika TNI AL disebut mengklaim area tersebut dan diduga mengambil alih tanah garapan masyarakat secara paksa di bawah ancaman senjata.
Ketegangan ini terus berlanjut dan kembali memuncak pada tahun 2007, saat terjadi insiden penembakan yang menewaskan empat petani.
Konflik serupa kembali mencuat pada 2 Juli 2019 melalui sebuah peristiwa salah tembak yang terjadi di kawasan lahan sengketa itu.
Hingga kini, komflik antara TNI AL dengan warga tersebut belum terselesaikan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!