Kamis, 4 Juni 2026

Timdu Pemkab Banyuwangi Sosialisasikan Status Lahan yang Berpolemik ke Warga Desa Pakel

Photo Author
Abdul Rozik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:32 WIB
Timdu Pemkab Banyuwangi Sosialisasikan Status Lahan yang Berpolemik ke Warga Desa Pakel
Timdu Pemkab Banyuwangi Sosialisasikan Status Lahan yang Berpolemik ke Warga Desa Pakel

SketsaNusantara.id - Tim Terpadu (Timdu) Pemkab Banyuwangi mensosialisasikan status lahan yang berpolemik di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Jumat 30 Agustus 2024. Pertemuan yang digelar di Balai Desa Pakel ini dihadiri sekitar 200 warga dari Kelompok Rukun Tani Pakel.

Dari Timdu hadir Plt. Kepala Kesbanglinmaspol Banyuwangi, Agus Mulyono. Termasuk, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Licin.

Di hadapan warga, timdu memaparkan terbitnya surat yang diterbitkan Timdu Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 16 Agustus 2024. Surat tersebut diteken langsung Bupati, Kapolresta, Dandim 0825/Banyuwangi, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal), Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Kepala Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akhirnya Buka Suara, Jawab Tuduhan Menjadi Dalang Penjegalan Anies Baswedan di Pilkada 2024: Apa Urusan Saya?

Surat bernomor 545/901/TIMDU/429.206/2024 ini berisi peringatan kepada Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel terkait status lahan negara yang saat ini dikelola PT Bumisari melalui Hak Guna Usaha (HGU).

Selain itu, dalam surat ini juga meminta warga yang tidak berkepentingan keluar dari lahan yang masuk dalam HGU. Surat Timdu ini didasarkan pada surat yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi terkait status lahan HGU milik PT Bumisari.

"Hari ini kita sosialisasikan surat Timdu. Ini ada langkah maju, warga mulai ada komunikasi untuk mencari solusi," kata Camat Licin, Iwan Yos Sugiarto.

Baca Juga: Manajemen Baru, Harapan Baru! PERSEWANGI Banyuwangi Bangkit Menuju Era Kejayaan Sepakbola

Pihaknya juga mencatat masukan dan usulan warga terkait lahan di Pakel. Usulan itu akan diteruskan ke Timdu Kabupaten untuk dicarikan solusi. “ Kami sifatnya pelaksana teknis. Usulan warga nanti akan dibahas di tingkat Timdu Kabupaten,” kata Plt. Kepala Kesbanglinmaspol Banyuwangi, Agus Mulyono usai pertemuan.

Sementara itu, warga justru menyoal surat Timdu Kabupaten. Versi warga, persoalan lahan di Pakel bukanlah konfil sosial. Namun, konflik pertanahan. Sehingga, penyelesaiannya harus merujuk Undang-Undang Pokok Agraria.

“Kami keberatan jika segera meninggalkan lahan. Terkait lahan Pakel kami pernah audensi ke BPN dan Polresta. Terakhir, bersurat ke Menteri ATR/BPN, 30 Juli kemarin,” kata Ketua Rukun Tani Pakel, Harun.

Baca Juga: Sebelum Dituding Hamil Duluan! Nikita Mirzani Beri Sejumlah Wejangan Kepada Lolly, Punya Aturan Ketat Sama Anak-Anak

Pihaknya meminta surat Timdu tidak segera diberlakukan. Sebaliknya, warga meminta ada hak kelola terhadap lahan. Sebab, akan memberikan dampak ekonomi ke warga. “ Jadi, tegakkan hukum Reforma Agraria. Kami juga ingin Desa Pakel kondusif,” tegas Harun.***

Editor: Abdul Rozik

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X