SketsaNusantara.id - Tim Terpadu (Timdu) Pemkab Banyuwangi mensosialisasikan status lahan yang berpolemik di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Jumat 30 Agustus 2024. Pertemuan yang digelar di Balai Desa Pakel ini dihadiri sekitar 200 warga dari Kelompok Rukun Tani Pakel.
Dari Timdu hadir Plt. Kepala Kesbanglinmaspol Banyuwangi, Agus Mulyono. Termasuk, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Licin.
Di hadapan warga, timdu memaparkan terbitnya surat yang diterbitkan Timdu Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 16 Agustus 2024. Surat tersebut diteken langsung Bupati, Kapolresta, Dandim 0825/Banyuwangi, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal), Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Kepala Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Surat bernomor 545/901/TIMDU/429.206/2024 ini berisi peringatan kepada Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel terkait status lahan negara yang saat ini dikelola PT Bumisari melalui Hak Guna Usaha (HGU).
Selain itu, dalam surat ini juga meminta warga yang tidak berkepentingan keluar dari lahan yang masuk dalam HGU. Surat Timdu ini didasarkan pada surat yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi terkait status lahan HGU milik PT Bumisari.
"Hari ini kita sosialisasikan surat Timdu. Ini ada langkah maju, warga mulai ada komunikasi untuk mencari solusi," kata Camat Licin, Iwan Yos Sugiarto.
Baca Juga: Manajemen Baru, Harapan Baru! PERSEWANGI Banyuwangi Bangkit Menuju Era Kejayaan Sepakbola
Pihaknya juga mencatat masukan dan usulan warga terkait lahan di Pakel. Usulan itu akan diteruskan ke Timdu Kabupaten untuk dicarikan solusi. “ Kami sifatnya pelaksana teknis. Usulan warga nanti akan dibahas di tingkat Timdu Kabupaten,” kata Plt. Kepala Kesbanglinmaspol Banyuwangi, Agus Mulyono usai pertemuan.
Sementara itu, warga justru menyoal surat Timdu Kabupaten. Versi warga, persoalan lahan di Pakel bukanlah konfil sosial. Namun, konflik pertanahan. Sehingga, penyelesaiannya harus merujuk Undang-Undang Pokok Agraria.
“Kami keberatan jika segera meninggalkan lahan. Terkait lahan Pakel kami pernah audensi ke BPN dan Polresta. Terakhir, bersurat ke Menteri ATR/BPN, 30 Juli kemarin,” kata Ketua Rukun Tani Pakel, Harun.
Pihaknya meminta surat Timdu tidak segera diberlakukan. Sebaliknya, warga meminta ada hak kelola terhadap lahan. Sebab, akan memberikan dampak ekonomi ke warga. “ Jadi, tegakkan hukum Reforma Agraria. Kami juga ingin Desa Pakel kondusif,” tegas Harun.***
Artikel Terkait
KAI Daop 9 Jember Sosialisasi Keselamatan Lalin, Akan Tutup 24 Lokasi Perlintasan Liar Sepanjang Pasuruan-Banyuwangi
Kekeliruan Pemkab Banyuwangi dalam Menyelesaikan Konflik Agraria di Desa Pakel, Potret Ketimpangan Struktural dan Tuntutan Keadilan Warga
Kabar Persidangan Muhriyono Petani Pakel Banyuwangi! Inilah Pasal yang Didakwakan Penuntut Umum, Ada Tuduhan dan Kontroversi di Balik Penangkapannya?