Minggu, 19 Juli 2026

Pakar Hukum Bongkar Mekanisme Pembuktian Ijazah Jokowi: Batas Pencemaran Nama Baik, Peran Penerbit, dan Peringatan Moral Hazard

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 15 November 2025 | 21:30 WIB
Pakar hukum menyebut kasus ijazah Jokowi untuk kepentingan negara. (Instagram/jokowi)
Pakar hukum menyebut kasus ijazah Jokowi untuk kepentingan negara. (Instagram/jokowi)

SketsaNusantara.id - Pakar hukum Teuku Nasrullah memberikan penjelasan mengenai polemik tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Penjelasan itu muncul setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut dalam dua klaster sejak 7 November 2025.

Teuku memaparkan bahwa penentuan asli atau palsunya sebuah ijazah memiliki mekanisme yang sudah diatur dalam proses hukum.

Baca Juga: Usai Diperiksa 9 Jam, Polda Metro Jaya Putuskan Tidak Menahan Roy Suryo CS dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Dalam penjelasannya, Teuku menyampaikan bahwa pembuktian dalam perkara seperti ini tidak hanya bergantung pada pernyataan penuduh.

Ia menerangkan bahwa proses pembuktian mengikuti ketentuan yang memungkinkan pengujian melalui dua jalur.

Ia menyebut bahwa kasus ini harus dilihat melalui mekanisme hukum yang sudah tersedia dan berlaku bagi semua pihak.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Tidak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli atau Palsu: Berita Pelintiran dan Bohong

Teuku menjelaskan cara membuktikan sebuah dokumen dinilai palsu atau tidak. Ia mengatakan bahwa proses hukum memberi ruang bagi pihak yang ingin membuktikan tuduhannya, atau membiarkan proses berjalan jika tidak mampu menunjukkan bukti.

Dalam pernyataannya saat hadir di acara Indonesia Lawyers Club Reborn pada 15 November 2025, ia mengatakan, “Saya bisa membuktikan bahwa itu palsu, saya membawa bukti-bukti atau saya tidak bisa membuktikan itu palsu,” merujuk pada dua jalur pembuktian yang dapat ditempuh di pengadilan.

Ia kemudian menyinggung contoh sederhana untuk menggambarkan mekanisme tersebut. Melalui analogi itu, Teuku menguraikan bahwa penuduh dapat digugat jika terbukti tidak mampu menunjukkan dasar hukum.

Ia menekankan bahwa pembuktian menjadi bagian terpenting sebelum penegak hukum menentukan pasal yang digunakan.

Teuku juga menjelaskan mekanisme lain dalam memeriksa keaslian sebuah dokumen. Ia menyampaikan bahwa cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengundang penerbit dokumen tersebut.

Dalam uraiannya, ia menjelaskan pentingnya kehadiran ahli yang dapat menilai spesifikasi dari dokumen asli. Ia menyebut bahwa mekanisme itu memungkinkan identifikasi yang lebih akurat karena diuji melalui pendapat ahli dan aparat yang menangani berkas tersebut.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X