Minggu, 19 Juli 2026

Usai Diperiksa 9 Jam, Polda Metro Jaya Putuskan Tidak Menahan Roy Suryo CS dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 14 November 2025 | 06:03 WIB
Roy Suryo dan Rismon sebelum diperiksa polisi  (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )
Roy Suryo dan Rismon sebelum diperiksa polisi (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

 

SketsaNusantara.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 3 tersangka kasus tuduhan ijasah palsu terhadap Jokowi.

3 tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar serta Tifauziah Tyassuma yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya dalam dugaan tindak pidana fitnah dan penyebaran informasi bohong terkait tuduhan ijazah palsu.

Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 13 November 2025, selama kurang lebih 9 jam 20 menit.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Tidak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli atau Palsu: Berita Pelintiran dan Bohong

Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai hasil pemeriksaan dan status penahanan para tersangka.

Seperti dilansir  SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, Kombes Imanuddin menegaskan bahwa setelah pemeriksaan yang panjang, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa.

Ia juga menegaskan bahwa masing-masing tersangka telah mengahadapi jumlah pertanyaan yang berbeda, dimana Rismon dengan 157 pertanyaan, Roy Suryo 134 pertanyaan serta Tifa dengan 88 pertanyaan.

Baca Juga: Roy Suryo Tanggapi Status Tersangkanya Dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Sanyum Saja...

"Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan, para tersangka sudah memberikan keterangan. Setelah ini, kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ujar Kombes Imanuddin.

Rupanya dari keterangan polisi, keputusan tidak menahan para tersangka diambil berdasarkan pertimbangan penyidik, terutama karena adanya faktor pengajuan saksi dan ahli yang meringankan.

"Kenapa demikian?(tidak ditahan ) karena 3 tersangka mangajukan ahli dan saksi yang meringankan," tegasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Bantah Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli: Berita Itu Pelintiran dan Bohong

Ketiga tersangka rupanya telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan dalam proses penyidikan.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X