"Tentunya kami sebagai penyidik dalam hal ini harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi seh8ngga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," imbuhnya.
Kombes Imanuddin menyebut, keputusan ini penting untuk menjaga keseimbangan keterangan dan informasi, sehingga proses hukum dapat berjalan secara adil dan berimbang.
Meskipun tidak ditahan, status Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa tetap sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal-Pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, serta Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menuntaskan proses penyidikan secara profesional.***
Artikel Terkait
Viral! Pramugara-Pramugari KAI Diduga Pacaran di Ruang Tunggu, Begini Klarifikasi Resmi PT KAI
Intip 4 Kontroversi Ribka Tjiptaning yang Kini Dilaporkan Pasca Sebut Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat', Ngaku Bangga Jadi Anak PKI?
Gus Izza Sadewa Samakan Merek Rokok dengan Makna Ketuhanan di Depan Jamaah: Rokok Tauhid
Mahkamah Konsitusi Cabut Kekuasaan Kapolri, Polisi Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan Sipil
Anggaran Makan Bergizi Gratis Sudah Terserap 61 Persen, Kepala BGN Waspadai Kekurangan Dana Menjelang Akhir Tahun
Percepat Digitalisasi, Direktorat PNFI Bekali Ratusan Calon Narasumber dan Fasilitator Pemanfaatan Bantuan IFP