Kamis, 18 Juni 2026

Gandeng LPSK, Rieke Diah Pitaloka Pasang Badan Bela Mantan ART Erin Taulany: UU PRRT Jangan hanya Jadi Macan Kertas!

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 20 Mei 2026 | 09:30 WIB
Rieke Diah Pitaloka dampingi Herawati eks pembantu Erin Taulany  (YouTube Cumicumi )
Rieke Diah Pitaloka dampingi Herawati eks pembantu Erin Taulany (YouTube Cumicumi )

SketsaNusantara.id – Anggota Komisi III DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, secara tegas pasang badan dalam kasus Herawati versus Erin Taulany.

Rieke dengan tegas membela Herawati yang merupakan mantan Asisten Rumah Tangga/ART dan Nia selaku pihak penyalur tenaga kerja, dalam perseteruan hukum melawan Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany. 

Tidak tanggung-tanggung, politisi perempuan dari fraksi PDIP ini langsung menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta menyatakan menutup rapat pintu damai bagi pihak mantan majikan.

Baca Juga: Soroti Kasus Eks Istri Andre Taulany, Komisi III DPR Minta Polisi Tak Proses Laporan Erin Terhadap Mantan ART

Dalam pernyataan resminya, Rieke mengkritik keras upaya laporan balik yang dilakukan oleh pihak Erin Taulany menggunakan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk intimidasi hukum atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP) untuk membungkam masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan haknya.

"Tidak boleh ada lagi kekerasan fisik atas nama ini pembantu, undang undang perlindungan pekerja rumah tangga (PRRT) jangan hanya jadi macam kertas yang hanya di sahkan tapi penegakan hukumnya kita kawal bersama," tegas Rieke Diah Pitaloka dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

Baca Juga: Komisi III DPR Minta Polisi Hentikan Laporan Balik Erin ke Mantan ART Herawati dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Ini Alasannya

Kasus yang menimpa Herawati ini dijadikan momentum oleh Rieke untuk menyuarakan kembali urgensi perlindungan hukum bagi pekerja domestik. 

Mantan pemeran "Oneng" yang dikenal vokal dalam isu ketenagakerjaan ini menyentil lambatnya implementasi dan pengesahan payung hukum yang kuat bagi ART di Indonesia.

Untuk mengantisipasi adanya tekanan psikologis maupun hukum yang lebih berat kepada Herawati dan Nia, Rieke Diah Pitaloka bergerak cepat melakukan koordinasi dengan LPSK.

Baca Juga: Tessa Mariska Bongkar Masa Lalu Erin Taulany yang Kini Terjerat Polemik Hukum dengan ART, Mantan SPG Rokok?

Langkah ini diambil guna memastikan keselamatan fisik serta pendampingan hukum selama proses penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan berjalan.

Meskipun sebelumnya sempat ada wacana penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice), Rieke secara personal menyatakan dukungannya kepada Hera dan Nia untuk menolak opsi tersebut.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X