SketsaNusantara.id - Konten kreator yang memperoleh penghasilan dari aktivitas digital seperti endorsement, iklan, afiliasi hingga kerja sama dengan brand kini perlu memperhatikan aturan baru dari pemerintah.
Mulai 18 Juni 2026, profesi konten kreator dan aktivitas monetisasi media sosial resmi masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Dengan masuknya kategori tersebut ke dalam KBLI, pelaku usaha di bidang kreator konten dapat dan dalam praktiknya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usahanya.
Baca Juga: Viral Video Pesta di Karawang, KH Cholil Nafis Desak Pemerintah dan DPR Susun Aturan Lebih Tegas
Informasi mengenai kewajiban ini ramai diperbincangkan di media sosial usai sejumlah akun mengunggah kabar tersebut.
Salah satunya adalah akun X @txtdrjkt yang mengunggah informasi terkait batas akhir penyesuaian kode usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Pemerintah resmi memasukkan profesi konten kreator ke dalam KBLI 2025. Artinya, jika kamu sudah mendapatkan penghasilan dari konten seperti endorse, iklan, afiliasi, atau kerja sama brand, kamu wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Jangan lupa, batas akhir penyesuaian kode usaha di sistem OSS dan AHU adalah 18 Juni 2026,” tulis akun X @txtdrjkt dalam cuitan tanggal 17 Juni 2026.
Apa Itu NIB?
NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.
Nomor ini berfungsi sebagai tanda legalitas usaha sekaligus menjadi dasar untuk mengurus berbagai perizinan usaha lainnya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi KBLI 2025 yang disusun pemerintah untuk menyesuaikan perkembangan aktivitas ekonomi baru, termasuk sektor digital yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa pembaruan KBLI dilakukan untuk mengakomodasi berbagai model bisnis baru yang sebelumnya belum memiliki klasifikasi resmi, termasuk aktivitas konten kreator dan monetisasi media sosial.
Artikel Terkait
Sederet Kontroversi Budiman Sudjatmiko, Kepala BP Taskin Digeruduk Mahasiswa hingga Disebut 'Pengkhianat Reformasi' di Forum Diskusi UGM
4 Fakta Komentar Viral Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Nana Kencanawati, Bermula dari Demo Tolak MBG hingga Klarifikasi
Siapa Nana Kencanawati? Profil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon yang Viral Usai Komentar Kontroversial di Instagram
Kandidat Juara Mundur, Pemkab Jember Gelar Ulang Seleksi Dirut Perumdam Tirta Pandalungan
Isi Klarifikasi Nana Kencanawati Usai Komentar "Gembrot" Viral, Akui Tak Pantas dan Minta Maaf ke Publik
Momentum 1 Muharram 1448 Hijriah, Masyarakat Balung Jember Gelar Donor Darah dan Sumbangkan 42 Kantong Darah