Kamis, 18 Juni 2026

Mulai Berlaku 18 Juni 2026, Pemerintah Wajibkan NIB bagi Konten Kreator yang Dapat Penghasilan dari Medsos

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 18 Juni 2026 | 08:30 WIB
Ilustrasi aturan baru bagi konten kreator yang berpenghasilan dari medsos (Pexels.com/Sanket Mishra)
Ilustrasi aturan baru bagi konten kreator yang berpenghasilan dari medsos (Pexels.com/Sanket Mishra)

Sementara itu, implementasi penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS dan AHU dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama Kementerian Hukum.

Pemerintah menetapkan batas waktu penyesuaian sistem paling lambat pada 18 Juni 2026.

Baca Juga: DPR dan MUI Dorong Penguatan Aturan Terkait LGBT, Fokus pada Kampanye Digital dan Perlindungan Generasi Muda

Siapa saja konten kreator yang perlu memiliki NIB?

Secara umum, kewajiban ini menyasar individu maupun badan usaha yang menjalankan aktivitas kreator konten sebagai kegiatan usaha dan memperoleh pendapatan dari platform digital.

Pendapatan tersebut dapat berasal dari endorsement, kerja sama promosi dengan merek tertentu, iklan, afiliasi, monetisasi platform, maupun bentuk kerja sama komersial lainnya.

Dengan adanya pengakuan resmi dalam KBLI 2025, profesi konten kreator kini memiliki dasar klasifikasi usaha yang lebih jelas.

Selain memberikan legalitas, kepemilikan NIB juga dapat memudahkan pelaku usaha digital dalam mengakses layanan perizinan, pembiayaan, maupun program pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X