Kamis, 18 Juni 2026

Mulai Berlaku 18 Juni 2026, Pemerintah Wajibkan NIB bagi Konten Kreator yang Dapat Penghasilan dari Medsos

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 18 Juni 2026 | 08:30 WIB
Ilustrasi aturan baru bagi konten kreator yang berpenghasilan dari medsos (Pexels.com/Sanket Mishra)
Ilustrasi aturan baru bagi konten kreator yang berpenghasilan dari medsos (Pexels.com/Sanket Mishra)

SketsaNusantara.id - Konten kreator yang memperoleh penghasilan dari aktivitas digital seperti endorsement, iklan, afiliasi hingga kerja sama dengan brand kini perlu memperhatikan aturan baru dari pemerintah.

Mulai 18 Juni 2026, profesi konten kreator dan aktivitas monetisasi media sosial resmi masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Dengan masuknya kategori tersebut ke dalam KBLI, pelaku usaha di bidang kreator konten dapat dan dalam praktiknya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usahanya.

Baca Juga: Viral Video Pesta di Karawang, KH Cholil Nafis Desak Pemerintah dan DPR Susun Aturan Lebih Tegas

Informasi mengenai kewajiban ini ramai diperbincangkan di media sosial usai sejumlah akun mengunggah kabar tersebut.

Salah satunya adalah akun X @txtdrjkt yang mengunggah informasi terkait batas akhir penyesuaian kode usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Pemerintah resmi memasukkan profesi konten kreator ke dalam KBLI 2025. Artinya, jika kamu sudah mendapatkan penghasilan dari konten seperti endorse, iklan, afiliasi, atau kerja sama brand, kamu wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Jangan lupa, batas akhir penyesuaian kode usaha di sistem OSS dan AHU adalah 18 Juni 2026,” tulis akun X @txtdrjkt dalam cuitan tanggal 17 Juni 2026.

Baca Juga: Pemerintah Siap Luncurkan B50 Mulai Juli 2026, Ini Kelebihan dan Kekurangan BBM Campuran Solar dan Minyak Sawit, Benarkah Jadi Lebih Boros?

Apa Itu NIB?

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.

Nomor ini berfungsi sebagai tanda legalitas usaha sekaligus menjadi dasar untuk mengurus berbagai perizinan usaha lainnya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi KBLI 2025 yang disusun pemerintah untuk menyesuaikan perkembangan aktivitas ekonomi baru, termasuk sektor digital yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Surabaya Menggugat! 6 Tuntutan Aksi Demo Masyarakat Sipil di Grahadi: Desak Pemerintah Hentikan Program MBG, Turunkan harga BBM hingga Cabut UU Polri

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa pembaruan KBLI dilakukan untuk mengakomodasi berbagai model bisnis baru yang sebelumnya belum memiliki klasifikasi resmi, termasuk aktivitas konten kreator dan monetisasi media sosial.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X