Sabtu, 13 Juni 2026

DPR dan MUI Dorong Penguatan Aturan Terkait LGBT, Fokus pada Kampanye Digital dan Perlindungan Generasi Muda

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:00 WIB
Kampanye LGBT di Media Sosial Jadi Sorotan, Komisi VIII DPR Siap Bahas Regulasi yang Lebih Tegas dan Berkepastian Hukum (Pixabay.com/ Myriams Foto)
Kampanye LGBT di Media Sosial Jadi Sorotan, Komisi VIII DPR Siap Bahas Regulasi yang Lebih Tegas dan Berkepastian Hukum (Pixabay.com/ Myriams Foto)

SketsaNusantara.id – Wacana penguatan regulasi terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali mencuat di tingkat nasional. Komisi VIII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemerintah dan parlemen menyusun aturan yang lebih tegas untuk menindak pelaku maupun pihak yang melakukan kampanye LGBT di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebenarnya telah memuat aturan terkait perbuatan tertentu yang berkaitan dengan penyimpangan seksual, terutama apabila melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban anak di bawah umur, dilakukan secara terbuka, atau dipublikasikan dalam bentuk pornografi.

Namun demikian, menurutnya, DPR tetap membuka peluang untuk membahas penguatan regulasi yang secara khusus mengatur kampanye LGBT, terutama yang dilakukan melalui media digital dan media sosial.

Baca Juga: Prabowo Dorong 100 Sekolah Nasional Terintegrasi, Model Sekolah Unggul Non-Asrama Mulai Dibangun Tahun Ini

"Pasal KUHP yang baru sangat jelas mengatur hukuman mengenai LGBT. Namun kami juga mendukung langkah MUI mengenai usulan UU untuk menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT," ujar Singgih.

Ia menilai perkembangan teknologi informasi telah membuat penyebaran berbagai konten berlangsung semakin cepat dan luas. Karena itu, pemerintah perlu memiliki instrumen hukum yang dianggap mampu memberikan kepastian hukum dalam menangani fenomena kampanye LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik digital.

Menurut Singgih, Indonesia memiliki landasan ideologis dan nilai sosial yang berakar pada agama serta Pancasila. Oleh sebab itu, setiap bentuk perilaku maupun kampanye yang dianggap bertentangan dengan norma yang berlaku perlu mendapatkan perhatian serius dari negara.

Baca Juga: Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus MBG, Mantan Wakil Kepala BGN Segera Diperiksa Kejagung, Apa yang Akan Terungkap?

"Oleh karena itu, segala bentuk perilaku maupun kampanye yang merusak tatanan moral dan agama, seperti LGBT, memang harus disikapi dengan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum," katanya.

Sorotan utama Komisi VIII DPR tertuju pada media sosial yang saat ini menjadi sarana komunikasi paling banyak digunakan oleh generasi muda. Singgih mengaku prihatin dengan meningkatnya konten yang berkaitan dengan kampanye LGBT yang beredar secara terbuka di berbagai platform digital.

Menurutnya, anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang paling rentan terpapar berbagai informasi dari internet. Karena itu, ia menilai pengawasan terhadap konten digital perlu diperkuat untuk mencegah dampak yang dinilai negatif bagi perkembangan generasi muda.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Andri Mulyono, Bos Vendor Motor Listrik yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG Ternyata Sebelumnya Pernah Diperiksa KPK, Kasus Apa?

"Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut," ujarnya.

Selain mendorong pembahasan regulasi, Komisi VIII DPR juga meminta pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap konten digital yang dinilai mempromosikan LGBT. Aparat penegak hukum juga diminta mengambil langkah yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X