Selasa, 7 Juli 2026

Komisi III DPR Minta Polisi Hentikan Laporan Balik Erin ke Mantan ART Herawati dalam Kasus Dugaan Penganiayaan, Ini Alasannya

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Selasa, 19 Mei 2026 | 14:00 WIB
Erin, mantan istri Andre Taulany yang sedang disorot terkait kasus penganiayaan ART (Instagram.com/@erintaulany.)
Erin, mantan istri Andre Taulany yang sedang disorot terkait kasus penganiayaan ART (Instagram.com/@erintaulany.)

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Rien Wartia Trigina atau yang dikenal sebagai Erin terhadap mantan asisten rumah tangganya, Herawati, kini mendapat perhatian langsung dari Komisi III DPR RI.

Perhatian itu muncul setelah Erin diketahui melaporkan balik Herawati atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Langkah hukum tersebut menuai sorotan karena dilakukan di tengah proses laporan dugaan penganiayaan yang lebih dulu dilayangkan Herawati ke polisi.

Dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks Gedung DPR RI, Senin 18 Mei 2026 Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka meminta agar laporan balik tersebut tidak diteruskan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Tessa Mariska Bongkar Masa Lalu Erin Taulany yang Kini Terjerat Polemik Hukum dengan ART, Mantan SPG Rokok?

Menurut Habiburokhman, penggunaan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam kasus tersebut dinilai tidak sesuai konteks.

“Penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kalau kasusnya seperti itu tentu tidak tepat. Karena yang dimaksud data pribadi itu bukan soal foto-foto seperti itu, tetapi perlindungan masyarakat terhadap keamanan, misalnya KTP, rekening, dan lain sebagainya,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Ia menegaskan bahwa Herawati dalam perkara ini berstatus sebagai pihak yang mengaku menjadi korban, sehingga semestinya memperoleh perlindungan hukum, bukan justru dilaporkan balik.

Baca Juga: Bikin Adem! Erin Taulany Respons Dukungan Fitri Salhuteru Atas Konflik Rumitnya dengan Sang Mantan ART

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana yang ditujukan kepada saudara Herawati karena yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum,” tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa parlemen mengawasi penanganan kasus yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula ketika Herawati melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut dialaminya saat masih bekerja di rumah Erin. Dalam keterangannya, Herawati mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pukulan menggunakan sapu lidi pada bagian kepala. Ia juga menyebut barang-barang pribadinya sempat ditahan.

Baca Juga: Mantan ART Erin Wartia Bantah Pakai Baju Putri Andre Taulany, Singgung Bukti Foto hingga Dugaan Dicekik dan Dipukul

Di tengah proses penyelidikan, Erin kemudian melayangkan laporan balik terhadap Herawati. Laporan itu memicu perdebatan, terutama soal apakah seorang pelapor dugaan kekerasan bisa dilaporkan kembali ketika proses hukum utama belum selesai.

Habiburokhman menilai penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, terutama bagi warga yang secara sosial dan ekonomi berada di posisi lemah.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X