SketsaNusantara.id - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Rien Wartia Trigina atau yang dikenal sebagai Erin terhadap mantan asisten rumah tangganya, Herawati, kini mendapat perhatian langsung dari Komisi III DPR RI.
Perhatian itu muncul setelah Erin diketahui melaporkan balik Herawati atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Langkah hukum tersebut menuai sorotan karena dilakukan di tengah proses laporan dugaan penganiayaan yang lebih dulu dilayangkan Herawati ke polisi.
Dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks Gedung DPR RI, Senin 18 Mei 2026 Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara terbuka meminta agar laporan balik tersebut tidak diteruskan oleh aparat penegak hukum.
Menurut Habiburokhman, penggunaan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam kasus tersebut dinilai tidak sesuai konteks.
“Penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kalau kasusnya seperti itu tentu tidak tepat. Karena yang dimaksud data pribadi itu bukan soal foto-foto seperti itu, tetapi perlindungan masyarakat terhadap keamanan, misalnya KTP, rekening, dan lain sebagainya,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan bahwa Herawati dalam perkara ini berstatus sebagai pihak yang mengaku menjadi korban, sehingga semestinya memperoleh perlindungan hukum, bukan justru dilaporkan balik.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana yang ditujukan kepada saudara Herawati karena yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa parlemen mengawasi penanganan kasus yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula ketika Herawati melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut dialaminya saat masih bekerja di rumah Erin. Dalam keterangannya, Herawati mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pukulan menggunakan sapu lidi pada bagian kepala. Ia juga menyebut barang-barang pribadinya sempat ditahan.
Di tengah proses penyelidikan, Erin kemudian melayangkan laporan balik terhadap Herawati. Laporan itu memicu perdebatan, terutama soal apakah seorang pelapor dugaan kekerasan bisa dilaporkan kembali ketika proses hukum utama belum selesai.
Habiburokhman menilai penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, terutama bagi warga yang secara sosial dan ekonomi berada di posisi lemah.
Artikel Terkait
Merasa Difitnah, Erin Mantan Istri Andre Taulany Pilih Lanjutkan Proses Hukum dan Bongkar Dampaknya ke Anak-Anak
Erin Taulany Tutup Pintu Damai, Kuasa Hukum Sebut Ada Unggahan yang Bikin Anak Keberatan
Erin Wartia Murka Usai Mantan ART Pajang Foto Anak dan Rumah di Facebook, Unggahan soal ‘Suami’ Bikin Publik Geger
Pedas! Erin Semprot Balik Andre Taulany Gara-gara Sindiran Soal Konfliknya dengan Sang Mantan Asisten Rumah Tangga
5 Kontroversi Erin Taulany yang Kini Viral Pasca Berkonflik dengan Mantan ART, Pernah Nyinyir ke Selebgram Ini