SketsaNusantara.id – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengkaji penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pemilu 2029 mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menilai penggunaan teknologi dalam pemilu merupakan langkah yang sejalan dengan perkembangan zaman, namun harus disiapkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Menurut Dede Yusuf, banyak negara telah menerapkan sistem pemilihan berbasis elektronik sebagai bagian dari modernisasi tata kelola demokrasi. Meski demikian, Indonesia memiliki tantangan tersendiri yang perlu dipertimbangkan sebelum sistem tersebut diterapkan secara luas.
"Sistem e-voting memang perlu direncakan matang. Karena di berbagai dunia modern ini sudah dilakukan," ujar Dede Yusuf, Selasa 16 Juni 2026.
Politikus Partai Demokrat itu menyoroti kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau dengan tingkat pembangunan infrastruktur yang belum merata. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya penguatan perlindungan data pribadi sebelum e-voting diterapkan dalam skala nasional.
"Untuk di Indonesia, karena kemajemukan daerah dan geografisnya, perlu dikalkulasi apalagi dengan kurang kuatnya perlindungan data pribadi kita," katanya.
Dede menilai aspek keamanan siber harus menjadi perhatian utama. Pasalnya, sistem pemilu elektronik sangat bergantung pada teknologi digital yang rentan terhadap berbagai ancaman, mulai dari kebocoran data hingga serangan siber yang dapat mengganggu integritas hasil pemungutan suara.
Meski memberikan sejumlah catatan, Dede tidak menolak sepenuhnya gagasan e-voting. Ia bahkan mendukung penerapan sistem tersebut untuk warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, termasuk diaspora dan pekerja migran Indonesia (PMI).
Menurutnya, masyarakat Indonesia yang tinggal di negara-negara maju umumnya sudah terbiasa dengan berbagai layanan digital, sehingga adaptasi terhadap e-voting dinilai lebih mudah dilakukan.
"Untuk Diaspora atau PMI di luar negeri, saya setuju kalau sudah gunakan e-voting karena sudah jadi sesuatu yang umum di sana," ungkapnya.
Baca Juga: Muscab ke 6 DPC PKB, DPP Targetkan Jadi Pemenang Pemilu 2029 dan Amankan 11 Kursi di Jember
Namun demikian, ia kembali menegaskan bahwa penerapan e-voting di wilayah Indonesia yang masih menghadapi keterbatasan jaringan internet dan infrastruktur teknologi perlu dikaji secara hati-hati.
"Tetapi kalau di daerah dengan infrastruktur yang masih kurang, perlu dikaji secara hati-hati penggunaan e-voting ini," tegas Dede.
Artikel Terkait
Pemilu Serentak Dihapus Mulai 2029, MK Resmi Pisahkan Jadwal Pilpres dan Pilkada, Ini 5 Poin Penting Putusan Mahkamah Konstitusi
Pemilu Serentak Ditinggalkan Mulai 2029, Ini 2 Alasan Penting yang Disorot Mahkamah Konstitusi
Partai Politik Belum Sepakat Sikapi Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah, DPR Tunggu Hasil Pembahasan Bersama
Kualitas DPR Menurun karena Kehadiran Sejumlah Artis? Yusril Sebut Pemerintah akan Mengubah Sistem Pemilu untuk Jamin Kualitas Wakil Rakyat
Target Ambisius, Anggota Komisi X DPR RI Bang Pur: Raih 10 Kursi di Parlemen dan Jadi Pemeneng Pemilu 2029
Dimulai Tahun 1988, Ini Alasan Hari AIDS Sedunia Diperingati Tiap Tanggal 1 Desember, Ternyata Berkaitan dengan Pemilu