Selasa, 16 Juni 2026

Pernyataan Mengejutkan Hotman Paris soal Hak Asuh Anak Ruben Onsu, Sebut Ayah Bisa Jemput Anak dan Bukan Penculikan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 16 Juni 2026 | 20:30 WIB
Hotman Paris. (Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris. (Instagram @hotmanparisofficial)

SketsaNusantara.id - Polemik hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu kembali menjadi perhatian publik.

Di tengah kabar bahwa pihak Ruben tengah menyiapkan gugatan baru, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut memberikan penjelasan mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh.

Pernyataan Hotman menjadi sorotan karena tidak hanya membahas prosedur pengadilan. Ia juga menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan seorang ayah menjemput anaknya tanpa dianggap melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Terungkap! Anisa Rahma Buka Suara Soal Kondisi Pertemanannya dengan Sarwendah dan Bongkar Momen Eks-Istri Ruben Onsu Itu Keluar dari Cherrybelle

Pembahasan ini muncul setelah beredar informasi bahwa Ruben Onsu sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait hak asuh kedua anaknya. Proses tersebut disebut sedang dipersiapkan bersama tim kuasa hukumnya.

Menurut Hotman Paris, hak asuh anak tidak bisa diambil begitu saja tanpa melalui proses hukum. Jika Ruben ingin memperoleh hak asuh secara penuh, maka jalur yang harus ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

“Nggak, bisa ambil gitu aja. Kalau dilanggar, putusan pengadilan sebelumnya gugat minta diubah. Gugat untuk mengambil alih sepenuhnya hak asuh bisa,” katanya.

Baca Juga: Ruben Onsu Mendadak Unggah Video Kekasih Sarwendah di Rumahnya, Caption Singkat Ini Bikin Netizen Langsung Curiga Ada Sindiran

Hotman menjelaskan bahwa gugatan juga dapat diajukan apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap putusan pengadilan yang sebelumnya sudah ditetapkan. Dalam perkara hak asuh, berbagai aspek dapat menjadi bahan pertimbangan, termasuk pola pengasuhan maupun pembagian waktu pertemuan dengan anak.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme hukum perdata. Pengadilan nantinya akan menilai berbagai bukti yang diajukan oleh pihak yang menggugat.

Dalam proses itu, pihak yang mengajukan gugatan harus mampu menunjukkan alasan yang kuat. Bukti yang diajukan dapat berkaitan dengan kesejahteraan anak maupun pelaksanaan putusan pengadilan yang berlaku.

Selain menjelaskan prosedur hukum, Hotman juga menyampaikan pandangan yang kemudian menjadi perhatian publik. Ia menyebut bahwa seorang ayah secara hukum tidak otomatis dianggap melakukan penculikan apabila menjemput anaknya sendiri di luar rumah.

“Tapi kalau gua, kalau gua ya, gua ambil aja anaknya. Kalau gua ya. Ya itu kan gua bapaknya. Tidak tergolong penculikan,” kata Hotman.

Meski demikian, ia menegaskan terdapat batasan yang harus diperhatikan. Menurutnya, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan dengan memasuki rumah pihak lain tanpa izin.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X