SketsaNusantara.id – Lama tak terdengar kabar, aktris senior Diana Pungky belakangan ini ramai jadi sorotan publik setelah melaporkan mantan asistennya ke polisi atas dugaan penggelapan dana yang menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp25 miliar.
Diketahui, aktris "Jinny Oh Jinny" itu telah melaporkan mantan asistennya (inisial YS) sejak tanggal 1 Juli 2026 ke Polda Metro Jaya.
Kabar ini seketika mengejutkan publik dan sempat jadi perbincangan hangat di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Pihak kepolisian mengonfirmasi hal tersebut dan mengungkapkan bahwa Diana Pungky melaporkan YS atas dugaan penggelapan dana, pemalsuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Memang Benar yang bersangkutan (Diana Pungky) telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026 yang ditujukan terhadap Saudari YS dan pihak lainnya terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, serta tindak pidana pencucian uang," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso, dalam konferensi pers, dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Reyben Entertainment pada hari Minggu, 2 Agustus 2026.
Kasus tersebut kini tengah didalami dan mulai masuk proses penyelidikan polisi. Lantas, bagaimana awal mula hingga Diana Pungky memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum?
Berdasarkan keterangan dari polisi, diketahui YS merupakan mantan kepala pengurus rumah tangga yang menyalahgunakan kepercayaan dalam pengelolaan transaksi keuangan Diana Pungky.
Namun, seirimg waktu pihak Diana Pungky menemukan adanya dugaan transaksi keuangan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya dengan kerugian kerugian mencapai sekitar Rp25 miliar.
Merasa dirugikan, Diana Pungky akhirnya melaporkan mantan asistennya ke Polda Metro Jaya agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari pihak Diana Pungky juga telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti mulai dari cek hingga rekening koran kepada penyidik sebagai bahan pendalaman dalam proses penyelidikan.
"Terlapor merupakan kepala pengurus rumah tangga pelapor diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola transaksi keuangan milik pelapor, sehingga diduga penggunaan keuangan tersebut tidak sesuai peruntukannya," kata Onkoseno.
"Berdasarkan laporan dari pelapor, nilai kerugian yang dilaporkan tertulis sebesar Rp 25.279.201.727 atau sekitar Rp 25,2 miliar dan saat ini penyelidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan serta menganalisis alat bukti guna mengonstruksikan perkara secara utuh," jelasnya.
Artikel Terkait
Usai Dilaporkan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa Kini Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Dana Rp2 Miliar
Ayu Eks Karyawan Ashanty Resmi Ditahan Kepolisian Terkait Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen
Fujianti Utami Datangi Polres Jaksel, Serahkan Bukti Baru Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mantan Admin
Ada Apa dengan Amanda Manopo? Datang ke Polres Bersama Kenny Austin, Singgung Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Amanda Manopo Bongkar Dugaan Borok Internal Perusahaan, Tanda Tangannya Dipalsukan Selama 2 Tahun hingga Diduga Terjadi Penggelapan Dana