Rekomendasi di bidang pengadaan barang dan jasa merupakan ranah rawan potensi terjadinya korupsi. Faktanya, kasus hukum yang dialami seorang H sekarang. Dengan kata lain terlalu dini jika dikatakan reformasi birokrasi di Kabupaten Jember menuai prestasi.
Baca Juga: Signifikansi Peran Pemuda dalam Pilkada
Ketika ditanya soal maraknya KKN, Dr. Aries yang dikenal dekat dengan mahasiswanya ini menjelaskan bahwa akronim itu harus diluruskan. Bukan KKN, tetapi NKK. Korupsi itu akibat. Tidak pernah ada korupsi tanpa diawali dengan Kolusi. Kolusi muncul ketika Nepotisme menjadi persemaian.
Salah satu upaya mencegah korupsi, dibutuhkan konstruksi berpikir pemimpin yang mau dan mampu menumbuhkan budaya malu (shame culture) dan budaya bersalah (guilty culture) bagi dirinya jika inkonsisten terhadap aturan.
Satu hal lagi, Nepotisme itu adalah Tindak Pidana. Lihat Pasal 22 UU No.28 Tahun 1999. Sanksinya, pidana penjara antara 2 sd 12 tahun dan denda paling sedikit 200 juta hingga 1 M.
Baca Juga: Remaja, Media Sosial, dan Identitas Nasional
Pemimpin yang berkarakter leaderpreneuship akan mengkomunikasikan aturan hukum ini kepada publik dan membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi Nepotisme dalam setiap relasi birokrasi yang dilakukan.
Disinggung soal aplikasi layanan masyarakat, dengan maraknya J Keren, J Kopi dan J yang lain, Dr Aries menegaskan bahwa fasilitasi aplikasi tersebut menurut Index SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), pada tahun 2023, Jember berada pada peringkat 37 dari 38 Kabupaten / Kota di Jawa Timur.
Kenyataan tersebut merupakan fakta bahwa Jember belum bisa dikatakan berprestasi dalam ranah tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Baca Juga: Menakar Peran PMII dalam Kontestasi Pilkada Jember 2024
Jember harus mengadaptasikan diri dengan pola paradigmatis birokrasi yang telah berubah. Dari Old Public Administration menjadi New Public Service yang mengedepankan kepuasaan dan manfaat konkrit dalam pelayanan publik.
Karenanya, banyaknya penghargaan tidak selalu merepresentasikan prestasi atau keberhasilan. Hanya penghargaan yang berbasis Insentif Fiskal yang memberikan garansi pengaruh sebagai indikator manfaat terhadap publik.
Jika Jember banyak mendapatkan penghargaan yang berbasis Insentif Fiskal, tentu hal ini bukan hanya prestasi tapi juga gengsi. Hati-hati, jangan sampai Jember menjadi Predator Penghargaan yang sebenarnya hanya hiburan semata. Bukan manfaat nyata.***
*Penulis adalah pakar hukum dari Universitas Jember.
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!