sketsa

Warisan Sasahidan Syekh Siti Jenar: Manunggaling Kawulo Gusti, Perangkap Pseudo-Sufisme atau Kritik pada Watak Feodalisme?

Rabu, 19 Juni 2024 | 09:44 WIB
Ilustrasi ajaran Sasahidan Manunggaling Kawulo Gusti Syekh Siti Jenar. (Pexels.com/Soner Arkan)

 

SketsaNusantara.id - Bicara mengenai Syekh Siti Jenar alias Syekh Lemah Abang memang tak pernah lepas dari berbagai kontroversi yang menyelimutinya.

Kabut misteri mengenai keberadaannya tak pernah tersingkap dengan jelas, baik dari penjelasan dalam dimensi mitos hingga metode sejarah yang saintifik.

Namun, satu hal yang tak pernah lepas dari perbincangan Syekh Siti Jenar adalah warisan ajarannya yakni Sasahidan yang berpijak pada konsep Manunggaling Kawulo Gusti.

Baca Juga: 6 Kontroversi Asal-usul Syekh Siti Jenar dari Babad Demak hingga Naskah Wangsakertan: Benarkah Keturunan Nabi Muhammad?

Anggapan populer dan salah kaprah mengenai ajaran tersebut adalah bahwa Syekh Siti Jenar dan para pengikutnya mengganggap diri mereka satu dengan entitas Tuhan.

Manunggaling Kawulo Gusti, jika diterjemahkan secara harfiah memang berarti "menyatunya hamba dan Tuhan". Sederhananya, orang yang menganut ajaran tersebut dianggap sesat karena menganggap dirinya adalah Tuhan.

Namun, benarkah seperti itu?

Baca Juga: 3 Istri Sunan Kalijaga yang Setia Menemani dalam Menyebarkan Agama Islam di Tanah Jawa

Klaim Sesat Ajaran Syekh Siti Jenar

Sekitar 14 tahun silam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pati, Provinsi Jawa Tengah, merilis fatwa bahwa Akmaliyah adalah aliran sesat.

Menurut arsip pemberitaan media nasional, aliran yang dipimpin sosok bernama Sulaiman, warga asal Kediri itu dianggap menyimpang dari ajaran Islam dan menodai akidah.

Dalam fatwa yang dirilis pada 26 Januari 2010, pihak MUI telah mengklaim mempelajari kitab yang dikeluarkan aliran tersebut. Disebutkan bahwa pendiri Akmaliyah dan seluruh anggota tubuhnya adalah Allah.

Baca Juga: Kisah Wafatnya Sunan Kalijaga, Wali yang Pernah Mencuri hingga Dijuluki Brandal Lokajaya, Berapa Umur yang Sebenarnya?

Dinyatakan juga oleh MUI bahwa bagi pengikut yang telah mencapai tingkatan tertinggi, tidak perlu lagi melakukan kewajiban sholat.

Halaman:

Tags

Terkini

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB

Kiprah Kiai Kampung Memajukan Nusantara

Kamis, 5 Februari 2026 | 17:35 WIB

Kebijakan Kuota Haji: Adakah Pelanggarannya?

Senin, 26 Januari 2026 | 09:14 WIB