Minggu, 19 Juli 2026

16 HAKTP dan Upaya Menyingkap Tirai Kekerasan Seksual dalam Organisasi Melalui SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Jumat, 12 Desember 2025 | 15:49 WIB
Praktik kelompok dalam pembentukan SOP Penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang diselenggarakan AJI Jember (Dok. Titania Elsa Hikmatullah)
Praktik kelompok dalam pembentukan SOP Penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang diselenggarakan AJI Jember (Dok. Titania Elsa Hikmatullah)

Pada sesi kedua, Ira Rachmawati membuka diskusi dengan membangun kesepakatan ruang aman bersama. Penjelasannya melengkapi materi sebelumnya dengan menekankan pentingnya consent atau persetujuan. Menurut Ira, consent sering kali luput diperhatikan sehingga pelanggaran batas mudah terjadi, seperti yang dialami para peserta di lingkup organisasi masing-masing.

Ira juga menyoroti praktik penyelesaian kasus secara kekeluargaan atau mediasi, dua pendekatan yang menurutnya berpotensi menjadi bentuk kekerasan berulang terhadap korban. Mediasi menempatkan korban dan pelaku dalam posisi yang tidak setara, sementara penyelesaian "kekeluargaan" justru membuat kasus dikecilkan dan tidak menyentuh akar masalah.

Karena itu, Ira menegaskan bahwa tidak ada organisasi yang sepenuhnya aman. SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual perlu disusun secara sederhana, jelas, dan disesuaikan dengan konteks masing-masing organisasi. SOP bukan sekadar dokumen, melainkan alat agar anggota tidak lagi gagap saat menghadapi kasus, serta memastikan setiap langkah yang diambil tepat dan berpihak pada korban.

Urgensi penyusunan SOP inilah yang berkali-kali ditekankan Ira: setiap organisasi memiliki karakteristik, kasus, dan sumber daya yang berbeda, sehingga mekanisme penanganannya pun perlu dirumuskan berdasarkan analisis kebutuhan internal mereka.

 

Kembalikan Ruang Aman!

Kelas kemudian dilanjutkan dengan praktik penyusunan SOP sederhana. Peserta dibagi menjadi tujuh kelompok untuk merumuskan SOP pencegahan kekerasan seksual berdasarkan pengalaman masing-masing di organisasi. Ira kembali menekankan pentingnya menggali pengalaman pribadi agar SOP yang disusun lebih relevan dengan konteks kerentanan yang mereka hadapi.

Selama 45 menit, setiap kelompok bekerja merancang SOP dan kemudian mempresentasikan hasilnya di depan peserta lain. Suasana presentasi berlangsung cair; beberapa kelompok bahkan menyelipkan komedi ringan dan jargon khas untuk mencairkan suasana. Meski penuh tawa, substansi SOP tetap menjadi fokus utama dan dibahas bersama dengan serius.

Dalam sesi ini, Ira menyoroti beberapa catatan penting. Salah satunya mengenai ruang lingkup SOP yang sering kali hanya berfokus pada internal organisasi. Ia mendorong peserta untuk menambahkan kategori “orang-orang yang terlibat” agar SOP juga mencakup relasi eksternal, seperti volunteer, mitra, atau pihak yang bekerja sama dengan organisasi—pihak-pihak yang juga berpotensi terlibat dalam atau terdampak oleh kekerasan seksual.

Ira juga menegaskan bahwa SOP tidak harus bekerja sendirian di ranah internal. Organisasi dapat dan perlu bersinergi dengan pihak eksternal seperti layanan pendampingan, konseling, hukum, atau lembaga lain untuk mengakomodasi kebutuhan korban yang tidak dapat ditangani sendiri oleh organisasi.

Menutup kelas sore itu, Ira menyampaikan sebuah kutipan yang langsung disambut riuh tepuk tangan seluruh peserta:

“Kita tidak bisa menghapus semua luka, tetapi kita dapat memastikan tidak ada lagi yang terluka karena diam. Kini saatnya bergerak bersama. Kita punya andil: kembalikan ruang aman.”

Tanpa Ruang Aman, Kami hanya Berkumpul dengan Gusar

Selepas kelas berakhir, para peserta tidak hanya memahami jenis dan bentuk kekerasan seksual, tetapi juga memperoleh perspektif baru tentang urgensi penyusunan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan organisasi.

Dalam wawancara di luar ruang diskusi, Fatah, Rosalinda, Lia Ananta, dan Kartika menyatakan pendapat yang seirama: setiap organisasi perlu segera memiliki SOP yang jelas dan dapat dijalankan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Biarkan Kota Santri Kehilangan Jati Diri

Jumat, 26 Juni 2026 | 09:40 WIB

Sistem Keulamaan dan Ahwa Permanen dalam NU

Selasa, 16 Juni 2026 | 16:49 WIB

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB
X