“Selama Imasind 24 tahun ada, tidak pernah mendapatkan laporan seperti kemarin (laporan dari Angkatan 22). Akhirnya ketua angkatan jadi jembatan antara Imasind dan teman-teman 2022, lalu dibuat forum mediasi,” jelasnya.
Dalam proses mediasi tersebut, korban tidak dihadirkan secara langsung. Komunikasi berlangsung melalui telepon dan diwakilkan oleh ketua angkatan 2022.
Berbeda dari Imasind, DKK telah memiliki aturan formal soal kekerasan seksual yang tertuang dalam Peraturan Organisasi (PO) sejak 2024, khususnya pada poin dua dan tiga. Menurut Rosalinda dan Lia, aturan ini lahir dari kesadaran kolektif melihat tingginya kerentanan anggota DKK. Selain PO, mereka juga membangun kultur keseharian yang menandai perilaku tidak pantas dengan sistem poin.
“Kalau ada yang mulai guyonan saru atau hal-hal seksis, teman-teman langsung bilang: ‘Nggak boleh, nanti kena poin.’ Jadi sifatnya bukan formal saja, tapi dibangun lewat keseharian,” ujar Rosalinda.
Meski aturan membuat anggota lebih berhati-hati, Rosalinda dan Lia mengaku masih membutuhkan pedoman yang lebih jelas untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual secara komprehensif.
Kartika juga menyoroti bahwa kekerasan seksual bisa terjadi pada laki-laki, tetapi kerap dipersepsikan secara keliru.
“Responnya tuh gini: ‘Kan enak, kalau aku sih mau.’ Padahal yang namanya dilecehkan itu ya nggak nyaman,” ucapnya.
Menurut Kartika, penanganan kekerasan seksual di banyak organisasi masih didominasi konsep kekeluargaan dan minim perspektif korban. Tidak sedikit kasus diselesaikan secara informal, disembunyikan, bahkan dianggap tidak pernah terjadi.
“Beberapa memang diselesaikan, tapi dengan cara kekeluargaan. Banyak juga yang justru disembunyikan atau dianggap sepele,” pungkasnya.
Kekerasan Seksual Tak Boleh Lagi Disapu ke Bawah Karpet Sekretariat
Didasarkan pada pengalaman para peserta, kelas yang digagas AJI berlangsung hidup karena setiap materi langsung berkaitan dengan situasi nyata yang mereka hadapi di organisasi. Pada sesi pertama, Fitriyah memfokuskan pembahasan pada pengetahuan dasar gender, jenis-jenis kekerasan seksual, hingga prinsip pendampingan.
Dalam diskusinya, Fajriyah menekankan bahwa kekerasan seksual justru paling banyak terjadi di lingkaran terdekat: relasi romantis, keluarga, tetangga, teman, hingga rekan organisasi. Relasi kuasa yang timpang dalam lingkungan yang akrab membuat korban sering kali takut untuk bersuara. Hambatan terbesar korban, jelasnya, meliputi: korban disalahkan, kekerasan dianggap aib, dan beban pembuktian dibebankan kepada korban. Tiga hal inilah yang membuat banyak korban memilih diam.
Fajriyah juga menguraikan prinsip pendampingan yang adil dan berperspektif korban: kesetaraan, kemanusiaan, non-diskriminasi, penghormatan terhadap ragam gender, kebutuhan korban, aksesibilitas, kerahasiaan, tidak menyalahkan korban, serta keputusan yang diambil atas persetujuan korban.
Ia menegaskan bahwa pendampingan harus berjalan sesuai kehendak korban. Bahkan ketika korban tidak ingin membawa kasus ke ranah hukum, pendamping tetap harus menghargai pilihan tersebut. Namun, bila terdapat banyak korban, pelaporan tetap penting untuk menghentikan pelaku.
Pendamping, kata Fajriyah, perlu memastikan korban mendapat akses layanan yang memadai. Pendekatan ini menjadi fondasi penting bagi organisasi yang ingin membangun ruang aman dan tegas berpihak pada korban.
Artikel Terkait
Diduga Berikan Hukuman Tak Setimpal dan Unggah Permintaan Maaf Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual, Akun Instagram Fisip UNEJ Diserbu Protes
AJI Jember X Achmad Supandi Gelar Sketsa untuk Harapan, Mengubah Ilustrasi Jadi Alat Harapan bagi Korban Kekerasan Seksual
Siapa? Seorang Ibu Bongkar Sosok Pejabat Bogor yang Lakukan Kekerasan Seksual Pada Keponakannya, Bermula dari Kejanggalan Ini...
Geger! Pejabat Bogor Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Keponakannya, Perempuan ini Bongkar Kronologi dan Modusnya
Siapa Purnomo? Profil Polisi Berpangkat Ipda yang Dirujak Netizen, Unggah Foto Korban Kekerasan Seksual Tanpa Sensor
Ketika Korban Malah Dijadikan Konsumsi Publik, Aktivis Perempuan Singgung Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam Kasus Kekerasan Seksual di Jember