Minggu, 19 Juli 2026

16 HAKTP dan Upaya Menyingkap Tirai Kekerasan Seksual dalam Organisasi Melalui SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Jumat, 12 Desember 2025 | 15:49 WIB
Praktik kelompok dalam pembentukan SOP Penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang diselenggarakan AJI Jember (Dok. Titania Elsa Hikmatullah)
Praktik kelompok dalam pembentukan SOP Penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang diselenggarakan AJI Jember (Dok. Titania Elsa Hikmatullah)

“Selama Imasind 24 tahun ada, tidak pernah mendapatkan laporan seperti kemarin (laporan dari Angkatan 22). Akhirnya ketua angkatan jadi jembatan antara Imasind dan teman-teman 2022, lalu dibuat forum mediasi,” jelasnya.

Dalam proses mediasi tersebut, korban tidak dihadirkan secara langsung. Komunikasi berlangsung melalui telepon dan diwakilkan oleh ketua angkatan 2022.

Berbeda dari Imasind, DKK telah memiliki aturan formal soal kekerasan seksual yang tertuang dalam Peraturan Organisasi (PO) sejak 2024, khususnya pada poin dua dan tiga. Menurut Rosalinda dan Lia, aturan ini lahir dari kesadaran kolektif melihat tingginya kerentanan anggota DKK. Selain PO, mereka juga membangun kultur keseharian yang menandai perilaku tidak pantas dengan sistem poin.

“Kalau ada yang mulai guyonan saru atau hal-hal seksis, teman-teman langsung bilang: ‘Nggak boleh, nanti kena poin.’ Jadi sifatnya bukan formal saja, tapi dibangun lewat keseharian,” ujar Rosalinda.

Meski aturan membuat anggota lebih berhati-hati, Rosalinda dan Lia mengaku masih membutuhkan pedoman yang lebih jelas untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual secara komprehensif.

Kartika juga menyoroti bahwa kekerasan seksual bisa terjadi pada laki-laki, tetapi kerap dipersepsikan secara keliru.

“Responnya tuh gini: ‘Kan enak, kalau aku sih mau.’ Padahal yang namanya dilecehkan itu ya nggak nyaman,” ucapnya.

Menurut Kartika, penanganan kekerasan seksual di banyak organisasi masih didominasi konsep kekeluargaan dan minim perspektif korban. Tidak sedikit kasus diselesaikan secara informal, disembunyikan, bahkan dianggap tidak pernah terjadi.

“Beberapa memang diselesaikan, tapi dengan cara kekeluargaan. Banyak juga yang justru disembunyikan atau dianggap sepele,” pungkasnya.

Kekerasan Seksual Tak Boleh Lagi Disapu ke Bawah Karpet Sekretariat

Didasarkan pada pengalaman para peserta, kelas yang digagas AJI berlangsung hidup karena setiap materi langsung berkaitan dengan situasi nyata yang mereka hadapi di organisasi. Pada sesi pertama, Fitriyah memfokuskan pembahasan pada pengetahuan dasar gender, jenis-jenis kekerasan seksual, hingga prinsip pendampingan.

Dalam diskusinya, Fajriyah menekankan bahwa kekerasan seksual justru paling banyak terjadi di lingkaran terdekat: relasi romantis, keluarga, tetangga, teman, hingga rekan organisasi. Relasi kuasa yang timpang dalam lingkungan yang akrab membuat korban sering kali takut untuk bersuara. Hambatan terbesar korban, jelasnya, meliputi: korban disalahkan, kekerasan dianggap aib, dan beban pembuktian dibebankan kepada korban. Tiga hal inilah yang membuat banyak korban memilih diam.

Fajriyah juga menguraikan prinsip pendampingan yang adil dan berperspektif korban: kesetaraan, kemanusiaan, non-diskriminasi, penghormatan terhadap ragam gender, kebutuhan korban, aksesibilitas, kerahasiaan, tidak menyalahkan korban, serta keputusan yang diambil atas persetujuan korban.

Ia menegaskan bahwa pendampingan harus berjalan sesuai kehendak korban. Bahkan ketika korban tidak ingin membawa kasus ke ranah hukum, pendamping tetap harus menghargai pilihan tersebut. Namun, bila terdapat banyak korban, pelaporan tetap penting untuk menghentikan pelaku.

Pendamping, kata Fajriyah, perlu memastikan korban mendapat akses layanan yang memadai. Pendekatan ini menjadi fondasi penting bagi organisasi yang ingin membangun ruang aman dan tegas berpihak pada korban.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Biarkan Kota Santri Kehilangan Jati Diri

Jumat, 26 Juni 2026 | 09:40 WIB

Sistem Keulamaan dan Ahwa Permanen dalam NU

Selasa, 16 Juni 2026 | 16:49 WIB

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB
X