Kamis, 4 Juni 2026

Menerawang Masa Depan Koperasi Merah Putih

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Kamis, 15 Mei 2025 | 11:17 WIB
Dr. Lucik S.pd, MM (Dok. SketsaNusantara.id)
Dr. Lucik S.pd, MM (Dok. SketsaNusantara.id)

Dr. Lucik S.pd, MM*

Bagian 1

SketsaNusantara.id - Pada era Orde Baru, kita semua mengenal lembaga ekonomi yang bernama Koperasi Unit Desa (KUD).

Di Jawa Timur, nama KUD tersebut banyak dikonotasikan miring menjadi Ketua Untung Dewe. Maklum, pada saat ramai adanya lembaga ekonomi tersebut, banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pimpinan KUD untuk menimbun kekayaan secara pribadi, namun masyarakat tidak dapat mengungkap karena besarnya rasa takut.

KUD pada zaman itu menjadi lembaga ekonomi yang menguasai penjualan dan pembelian barang pertanian. Mereka berperan sebagai monopoli dan monopsoni sekaligus dalam tatanan pasar komoditas pertanian.

Baca Juga: Internalisasi Pendidikan Islam dalam Edukasi Seksual Anak

Petani menjual komoditas pertanian seperti jagung, padi, tebu, sampai pada hasil peternakan berupa susu ke KUD. Mereka membeli pupuk sampai bahan makanan ternak juga ke KUD.

Peran KUD yang menguasai tata niaga pertanian bagi masyarakat desa ini berjalan selama puluhan tahun, di saat keterbukaan publik masih rendah, akuntabilitas keuangan masih rendah, dan belum ada transparansi kepada anggotanya.

Hal ini diiringi dengan rendahnya SDM masyarakat anggotanya, dengan belum tahunya mereka tentang perkoperasian. Persoalan asimetri informasi inilah yang membuat pimpinan KUD melakukan moral hazard yang berlebihan dan memperkaya dirinya.

Baca Juga: Tantangan Deep Learning dalam Pembelajaran Agama Islam

Apakah pembentukan KUD itu salah?

Konsep pembentukan KUD di era itu tidaklah salah. Tujuannya adalah sebagai wadah ekonomi yang digunakan oleh anggotanya, yaitu masyarakat desa, untuk unjuk kekuatan (bargain power) mereka di pasar komoditas. Sehingga nilai jual komoditas pertanian mereka akan semakin tinggi dan berdampak pada meningkatnya penghasilan, berakhir pada peningkatan kesejahteraan para anggotanya.

Pemerintah era Orde Baru meyakini bahwa pembangunan perekonomian akan berhasil dengan baik dalam kondisi ceteris paribus, di mana unsur lain di luar kebijakan itu tidak berubah. Mereka mengasumsikan para pengurusnya adalah orang berpendidikan dan tidak akan melakukan penyelewengan. Mereka juga mengasumsikan bahwa para pengurusnya adalah makhluk yang religius sehingga takut dengan Tuhan jika melanggar aturan agamanya.

Dalam teorinya, fakta sosial Émile Durkheim menyebutkan bahwa masyarakat akan terancam kehilangan ikatan moralnya karena setiap individu dalam masyarakat menginginkan sesuatu yang lebih. Hal ini berlaku dalam perkembangan KUD pada era Orde Baru dulu. Persoalan moral tidak menjadi hal utama yang akan dijaga karena keinginan yang berlebihan untuk menguasai sumber daya oleh para pengurus KUD.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB

Kiprah Kiai Kampung Memajukan Nusantara

Kamis, 5 Februari 2026 | 17:35 WIB

Kebijakan Kuota Haji: Adakah Pelanggarannya?

Senin, 26 Januari 2026 | 09:14 WIB
X