Kamis, 4 Juni 2026

6 Hak Istri yang Diceraikan Suami Menurut Kompilasi Hukum Islam, Salah Satunya Nafkah Mut’ah yang Diberikan Baim Wong pada Paula Verhoeven

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 18 April 2025 | 05:00 WIB
Ilustrasi hak-hak perempuan pasca perceraian (Pexels/RDNE Stock project)
Ilustrasi hak-hak perempuan pasca perceraian (Pexels/RDNE Stock project)

6. Harta Bersama

Setelah perceraian, perempuan juga berhak atas harta bersama, dan dibagi sesuai pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam.

Sementara itu, perempuan yang menggugat cerai suaminya hanya mendapatkan 3 hak yakni nafkah Madhiyah, hak atas harta bersama dan hak hadhanah.

Dan bagi anak-anak yang kedua orang tuanya bercerai, berhak mendapatkan pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan rumah yang baik lahir dan batin.

Anak-anak juga berhak mendapatkan curahan kasih sayang, hak bertemu ayah dan ibunya serta semua biaya hidupnya menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: pa-tangerangkota.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X