6. Harta Bersama
Setelah perceraian, perempuan juga berhak atas harta bersama, dan dibagi sesuai pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam.
Sementara itu, perempuan yang menggugat cerai suaminya hanya mendapatkan 3 hak yakni nafkah Madhiyah, hak atas harta bersama dan hak hadhanah.
Dan bagi anak-anak yang kedua orang tuanya bercerai, berhak mendapatkan pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan rumah yang baik lahir dan batin.
Anak-anak juga berhak mendapatkan curahan kasih sayang, hak bertemu ayah dan ibunya serta semua biaya hidupnya menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Sering Dianggap Sepele, 7 Sikap Suami Terhadap Istri dalam Rumah Tangga Ini Ternyata Berpahala Besar, Apa Saja?
Perempuan Wajib Tahu, Ini Ganjaran Istri yang Rajin Ibadah Namun Tidak Taat Suami, Ustadz Das'ad Latif: Demi Allah...
4 Hal yang Mendatangkan Rezeki dalam Islam, Nomor 2 Bisa Dilakukan Istri yang Ingin Bantu SuamI Cari Nafkah
4 Amalan Istri dari Mbah Moen agar Rezeki Suami Melimpah Ruah, Bahagia, dan Selalu Sehat Sejahtera
Memuliakan sang Istri, Ustadz Riza Muhammad Lakukan Pekerjaan Rumah dan Tegaskan Tugas Istri: Tugas Dia…
Istri Periksa Kehamilan ke Dokter Kandungan Laki-laki, Bolehkah dalam Islam? Ustadz Abdul Somad: Ada Pasal...