1. Nafkah Mut’ah
Pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak, bisa berbentuk uang maupun benda.
2. Nafkah Maskan dan Kiswah
Dikutip dari laman Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka, mantan istri berhak mendapatkan maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah atau sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama.
3. Pelunasan ahar
Jika ada mahar yang mashi terhutang, maka mantan suami wajib untuk melunasi seluruhnya atau separuhnya jika Qabla al dukhul.
4. Biaya Hadhanah
Hadhanan adalah hak pemeliharaan atas anak yang berusia di bawah 21 tahun.
Hak ini juga berhak diterima bagi anak yang belum berusia 12 tahun.
5. Nafkah Madhiyah
Nafkah Madhiyah atau Nafkah Lampau juga sempat diajukan oleh Paula Verhoeven meski akhirnya hakim tidak mengabulkan tuntutannya ini.
Nafkah Madhiyah sendiri adalah nafkah terdahulu yang tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri saat keduanya masih berstatus suami istri yang sah.
Artikel Terkait
Sering Dianggap Sepele, 7 Sikap Suami Terhadap Istri dalam Rumah Tangga Ini Ternyata Berpahala Besar, Apa Saja?
Perempuan Wajib Tahu, Ini Ganjaran Istri yang Rajin Ibadah Namun Tidak Taat Suami, Ustadz Das'ad Latif: Demi Allah...
4 Hal yang Mendatangkan Rezeki dalam Islam, Nomor 2 Bisa Dilakukan Istri yang Ingin Bantu SuamI Cari Nafkah
4 Amalan Istri dari Mbah Moen agar Rezeki Suami Melimpah Ruah, Bahagia, dan Selalu Sehat Sejahtera
Memuliakan sang Istri, Ustadz Riza Muhammad Lakukan Pekerjaan Rumah dan Tegaskan Tugas Istri: Tugas Dia…
Istri Periksa Kehamilan ke Dokter Kandungan Laki-laki, Bolehkah dalam Islam? Ustadz Abdul Somad: Ada Pasal...