Selasa, 14 Juli 2026

Hukum Jual Kulit Hewan Kurban untuk Kepentingan Masjid dan Santri, Ini Dalil serta Pendapat Para Ulama

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Rabu, 27 Mei 2026 | 15:00 WIB
Ilustrasi hukum menjual kulit daging kurban. (Pexels/Barbara deVincent )
Ilustrasi hukum menjual kulit daging kurban. (Pexels/Barbara deVincent )

SketsaNusantara.id - Persoalan menjual kulit hewan kurban kembali menjadi pembahasan menjelang Iduladha.

Praktik tersebut sering dilakukan untuk membantu kebutuhan masjid maupun kegiatan sosial masyarakat.

Hasil penjualan kulit kurban biasanya digunakan membeli karpet masjid atau memperbaiki tempat wudhu. Sebagian panitia kurban juga memanfaatkannya untuk membantu sarana belajar santri TPA.

Baca Juga: Poster Hari Raya Kurban Peringatan Idul Adha 1447 Hijriah, Yuk Share Desain Terbaik di Acara atau Media Sosial

Di tengah praktik tersebut, hukum menjual kulit hewan kurban masih menjadi perhatian banyak masyarakat. Sebab, terdapat hadis yang melarang penjualan bagian hewan kurban.

Berikut ini penjelasannya sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari Muhammadiyah.or.id.

Dalam sebuah hadis riwayat Ahmad dari Abu Sa‘id disebutkan larangan menjual daging dan kulit hewan kurban. Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan shadaqahkanlah serta gunakanlah kulitnya dan jangan kalian menjualnya.”

Baca Juga: Daftar Link twibbon Idul Adha 1447 Hijriah, Ada Desain Modis hingga Terbaru Tema Hari Raya Kurban 2026

Hadis tersebut menjadi dasar pendapat mayoritas ulama mengenai larangan menjual bagian hewan kurban. Daging kurban dipahami sebagai bagian yang harus dimakan dan dibagikan kepada masyarakat, terutama kalangan fakir miskin.

Para ulama juga memiliki pandangan berbeda mengenai kulit hewan kurban. Jumhur ulama berpendapat kulit hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan. Pendapat itu dijelaskan Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah memiliki pandangan berbeda terkait persoalan tersebut. Penjualan kulit hewan kurban diperbolehkan apabila hasilnya disedekahkan atau digunakan membeli kebutuhan bermanfaat.

Pendapat Imam Abu Hanifah dijelaskan as-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah. Dalam penjelasan tersebut, hasil penjualan kulit tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Di kalangan madzhab Syafi’i juga terdapat pendapat yang memberikan kelonggaran. Sebagian ulama membolehkan penjualan kulit hewan kurban apabila hasilnya dipakai untuk kepentingan kurban.

Pendapat tersebut diterangkan asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar. Pandangan itu muncul karena praktik pemanfaatan kulit kurban tidak selalu mudah dilakukan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Muhammadiyah.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X