Sabtu, 4 Juli 2026

Viral Kasus Penyembelihan Tapir Sumatra Tuai Polemik, Benarkah Haram Hukumnya Konsumsi Daging Satwa Liar yang Dilindungi? Begini Penjelasan MUI

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 4 Juli 2026 | 09:30 WIB
Potret Tapir Sumatra yang disembelih warga di Lampung, padahal termasuk hewan endemik yang dilindungi di Indonesia (Instagram/bbksda_riau)
Potret Tapir Sumatra yang disembelih warga di Lampung, padahal termasuk hewan endemik yang dilindungi di Indonesia (Instagram/bbksda_riau)

SketsaNusantara.id – Kasus penyembelihan seekor Tapir Sumatra yang tersesat di Lampung masih menjadi sorotan publik.

Belum lama ini, beredar video memperlihatkan satwa langka tersebut disembelih warga beredar luas di media sosial yang memicu kecaman dari berbagai kalangan termasuk dari para aktivis pemerhati lingkungan.

Banyak warganet menyayangkan peristiwa tersebut karena Tapir merupakan satwa yang dilindungi. Populasinya terus menurun hingga terancam punah habitat di alam terganggu dan juga karena perburuan liar.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung sebelumnya bahkan berencana mengevakuasi Tapir tersebut sebelum akhirnya dilaporkan telah disembelih warga setempat.

Baca Juga: BKSDA Turun Tangan Tangkap Terduga Pelaku Penyembelihan Tapir Sumatra di Lampung, Ini Sanksi Hukum Bagi Pembunuh Satwa Dilindungi

Kasus ini kini tengah diusut aparat berwenang. Sejumlah terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara karena perbuatannya telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus ini masih jadi perbincangan hangat hingga jadi trending topik di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Di tengah ramainya sorotan, muncul pula pertanyaan dari masyarakat mengenai hukum mengonsumsi daging tapir menurut Islam.

Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Benarkah daging satwa liar yang dilindungi haram dikonsumsi?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. 

Secara fikih dalam hukum islam, Tapir Sumatra yang memiliki nama ilmiah Tapirus indicus sebetulnya bukan termasuk hewan yang diharamkan untuk dimakan.

Baca Juga: Irfan Hakim Geram Tapir Langka Disembelih Warga di Lampung, Alshad Ahmad Desak Pemerintah Minta Pelaku Perburuan Satwa Dilindungi Diproses Hukum

Hal ini dikarenakan, Tapir merupakan hewan herbivora, tidak memiliki taring sebagai predator, bukan hewan yang hidup di dua alam, sehingga tidak termasuk kategori hewan yang diharamkan dalam syariat.

Ulama MUI, KH Muhammad Alvi Fidausi, menjelaskan bahwa hewan yang diharamkan dalam Islam memiliki kategori tertentu, seperti hewan buas bertaring, hewan berbahaya, hewan yang hidup di dua alam, hewan najis, hewan pemakan kotoran (*jalalah*), bangkai, maupun hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.

"Jika diperhatikan dari kriteria hewan haram di atas maka tapir tidak termasuk hewan yang diharamkan. Tapir bukan termasuk hewan buas atau predator dan hidupnya hanya di darat," ujar KH Muhammad Alvi Fidausi, dikutip SketsaNusantara.id dari situs resmi MUI pada hari Sabtu, 4 Juli 2026.

Halaman:

Editor: Mila Zhely Nurul Hidayah

Sumber: mui.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X