SketsaNusantara.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi polemik mengenai pembelian sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana APBN terus menjadi perbincangan publik menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Sebelumnya, Istana Negara mengumumkan bahwa Presiden Prabowo menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke seluruh Indonesia.
Pembelian hewan kurban tersebut diketahui menggunakan dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang bersumber dari APBN dengan nilai mencapai sekitar Rp100 miliar.
Namun, kebijakan itu menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan penggunaan uang negara yang berasal dari pajak rakyat untuk pengadaan hewan kurban, terlebih ketika bantuan tersebut dianggap sedekah atas nama pribadi Presiden.
Kritik juga datang dari berbagai pihak yang menilai tindakan Presiden sebagai penyalahgunaan etika. Tokoh agama seperti Ustadz Putra Pradipta juga menyebut ibadah kurban seharusnya dilakukan menggunakan dana pribadi, bukan diambil dari uang rakyat.
Di tengah ramainya sorotan tersebut, pemerintah akhirnya memberikan klarifikasi. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa pengadaan sapi kurban tersebut berasal dari anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang selama ini memang telah menjadi tradisi tahunan pemerintah.
"Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama," ujar Juri di hadapan awak media, pada hari Rabu, 27 Mei 2026.
Wamensesneg menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Idul Adha.
Selain itu, Istana juga menekankan bahwa Presiden Prabowo tetap menjalankan ibadah kurban pribadi menggunakan dana miliknya sendiri di luar program Banmaspres tersebut.
"Secara personal, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat," tegasnya.
Menanggapi polemik yang berkembang, Majelis Ulama Indonesia atau MUI turut memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyebut pembelian hewan kurban menggunakan kas negara atau APBN tidak bertentangan dengan syariat agama islam.
Artikel Terkait
Kapan Idul Adha 2026? Arab Saudi Tetapkan Lebaran Haji 27 Bersamaan dengan Indonesia
Apa itu Hari Tasyrik? Inilah Asal Mula Aturan Dilarang Berpuasa Setelah Hari Raya Idul Adha dan Amalan yang Sebaiknya Dilakukan Pasca Qurban
Menkes Budi Gunadi Sadikin Bongkar Mitos Daging Kambing Saat Idul Adha, Begini Penjelasan Ilmiahnya
Idul Adha di Masjid Al-Mustain UNDAR Jombang, Rektor Tekankan Kesalehan Sosial dan Pengorbanan Melawan Ego
Idul Adha 1447 H, UIN KHAS Jember Sembelih Belasan Hewan Kurban, Rektor: Ini Ibadah Ritual dan Sosial