Menurutnya, praktik tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam, selama hal tersebut ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas dan bukan dikonsumsi secara pribadi oleh kepala negara.
"Pembelian hewan qurban oleh Presiden menggunakan kas negara itu tidak bermasalah alias sah," begitulah pernyataan yang ditulis melalui akun media sosial MUI, dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @muipusat pada hari Kamis, 28 Mei 2026.
Dalam penjelasannya, Prof. Niam merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang disebutkan bahwa seorang pemimpin atau imam disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara demi kemaslahatan rakyat.
Dalam konteks negara modern, fungsi Baitul Mal dinilai setara dengan APBN yang digunakan untuk kepentingan publik.
"Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar'i tidak jadi masalah," ujarnya.
MUI menilai mekanisme tersebut mirip dengan bantuan sosial pemerintah, hanya saja diwujudkan dalam bentuk hewan kurban agar masyarakat bisa ikut merasakan kebahagiaan Idul Adha.
"Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami bagaimana anggaran negara ini melalui Banpres yang kemudian diberikan sembako atau melalui penyembelihan hewan qurban yang didistribusikan untuk masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Simak Baik-Baik! Inilah 5 Bentuk Larangan yang Harus Dilakukan Saat Melakukan Ibadah Qurban
Meski begitu, MUI menekankan bahwa anggaran Banpres yang dialokasikan untuk membeli hewan qurban ini sejatinya termasuk berkurban atas nama negara.
"Artinya qurban yang dialokasikan lewat Banpres ini adalah quban atas nama negara. Esensi utamanya tetap kembali ke rakyat karena daging qurban tersebut sepenuhnya akan disalurkan unruk kemashlahatan dan kesejahteraan masyarakat luas," pungkasnya.
Sementara itu, Partai Gerindra juga menyebut program bantuan sapi kurban tersebut tidak melanggar aturan seperti yang telah diatur dalam APBN 2026.
Gerindra menjelaskan bahwa program serupa juga pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden ke-7 Joko Widodo.
Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, DPC Gerindra Jember Salurkan 44 Ekor Sapi ke Seluruh Kecamatan
Pihaknya menilai program itu menjadi bentuk kehadiran negara sekaligus upaya membantu peternak lokal melalui pembelian hewan ternak dalam jumlah besar.
Artikel Terkait
Kapan Idul Adha 2026? Arab Saudi Tetapkan Lebaran Haji 27 Bersamaan dengan Indonesia
Apa itu Hari Tasyrik? Inilah Asal Mula Aturan Dilarang Berpuasa Setelah Hari Raya Idul Adha dan Amalan yang Sebaiknya Dilakukan Pasca Qurban
Menkes Budi Gunadi Sadikin Bongkar Mitos Daging Kambing Saat Idul Adha, Begini Penjelasan Ilmiahnya
Idul Adha di Masjid Al-Mustain UNDAR Jombang, Rektor Tekankan Kesalehan Sosial dan Pengorbanan Melawan Ego
Idul Adha 1447 H, UIN KHAS Jember Sembelih Belasan Hewan Kurban, Rektor: Ini Ibadah Ritual dan Sosial