"Jika diperhatikan dari kriteria hewan haram di atas maka tapir tidak termasuk hewan yang diharamkan. Tapir bukan termasuk hewan yang buas atau predator dan hidupnya hanya di darat dan Kehalalan tersebut juga berdasarkan nas seperti yang dijelaskan dalam Al Qur'an dan Hadits," tuturnya.
Dengan demikian, secara syariat menurut hukum fikih dalam islam, daging tapir pada dasarnya halal untuk dikonsumsi.
Namun, MUI menjelaskan bahwa status hukum berubah menjadi haram jika status hewan tersebut dilindungi oleh undang-undang negara. Mengonsumsi hewan yang dilindungi melanggar prinsip kemudaratan dan ketaatan kepada pemerintah.
"Larangan ini bergantung sesuai dengan illat atau alasannya. Ada atau tidak ada alasan yang membolehkan atau melarangnya," kata Kyai Alvi.
"Dalam hal ini, Pemerintah memberlakukan larangan terhadap perburuan termasuk mengkonsumsinya dalam rangka untuk menjaga dan menyelamatkan ekosistem tapir dari kepunahan yang ju lahnya semakin sedikit di dunia," jelasnya.
"Jadi, meskipun tapir termasuk hewan halal tetapi termasuk hewan yang dilarang untuk diburu dan dimakan. Wallahu a'lam," pungkasnya.
Dalam hal ini, Tapir Sumatra merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
Larangan memburu, memperjualbelikan, hingga mengonsumsinya diberlakukan sebagai upaya menjaga kelestarian populasi yang terus menurun.
MUI menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan perlindungan terhadap tapir untuk mencegah kepunahan dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Baca Juga: Burung Hantu Dilindungi Ditembak Mati, Video Viral Picu Keprihatinan Publik dan Respons Aparat
Oleh sebab itu, umat Islam juga diwajibkan menaati aturan tersebut untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Atas dasar itu, MUI menyimpulkan bahwa meskipun Tapir bukan hewan yang haram dikonsumsi, namun tidak diperbolehkan menyembelih hewan tersebut karena bertentangan dengan aturan perlindungan satwa dan prinsip menjaga kemaslahatan lingkungan (hifzhul bi'ah).
Kasus penyembelihan Tapir Sumatra di Lampung pun menjadi pengingat bahwa menjaga kelestarian satwa langka bukan hanya merupakan kewajiban hukum negara, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mengajarkan umatnya untuk tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi dengan menjaga ciptaan Allah SWT.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Geger Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Kepala BKSDA Ungkap Kronologi
Bukan Cuma Tulungagung! Langit Kediri Kini Dipenuhi Burung ‘Tamu Jauh' dari Rusia dan China, BKSDA Beri Himbauan
Pembelian Sapi Qurban Prabowo Pakai Dana APBN Tuai Polemik, MUI Tegaskan Hukumnya Sah dan Sesuai Syariat Islam, Begini Penjelasannya
Bolehkah Terima Daging Kurban dari Non-Muslim? Masjid Istiqlal Terima 60 Hewan Qurban Termasuk dari Gereja Katedral, Begini Hukumnya Menurut Islam
Mahfud MD Jelaskan Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Dasar Hukumnya di Indonesia