Dengan demikian, secara syariat menurut hukum fikih dalam islam, daging tapir pada dasarnya halal untuk dikonsumsi.
Namun, MUI menjelaskan bahwa status tersebut dapat berubah karena adanya illat atau alasan hukum tertentu.
Dalam konteks Indonesia, Tapir Sumatra merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
Larangan memburu, memperjualbelikan, hingga mengonsumsinya diberlakukan sebagai upaya menjaga kelestarian populasi yang terus menurun.
MUI menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan perlindungan terhadap tapir untuk mencegah kepunahan dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Baca Juga: Burung Hantu Dilindungi Ditembak Mati, Video Viral Picu Keprihatinan Publik dan Respons Aparat
Oleh sebab itu, umat Islam juga diwajibkan menaati aturan tersebut untuk menjaga kelestarian lingkungan.
"Larangan ini bergantung sesuai dengan illat atau alasannya. Dalam hal ini pemerintah memberlakukan larangan terhadap perburuan termasuk mengonsumsinya dalam rangka menjaga dan menyelamatkan ekosistem tapir dari kepunahan," ujar Kyai Alvi.
Atas dasar itu, MUI menyimpulkan bahwa meskipun Tapir bukan hewan yang haram dikonsumsi, namun tidak diperbolehkan menyembelih hewan tersebut karena bertentangan dengan aturan perlindungan satwa dan prinsip menjaga kemaslahatan lingkungan (hifzhul bi'ah).
Kasus penyembelihan Tapir Sumatra di Lampung pun menjadi pengingat bahwa menjaga kelestarian satwa langka bukan hanya merupakan kewajiban hukum negara, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mengajarkan umatnya untuk tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi dengan menjaga ciptaan Allah SWT.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Geger Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Kepala BKSDA Ungkap Kronologi
Bukan Cuma Tulungagung! Langit Kediri Kini Dipenuhi Burung ‘Tamu Jauh' dari Rusia dan China, BKSDA Beri Himbauan
Pembelian Sapi Qurban Prabowo Pakai Dana APBN Tuai Polemik, MUI Tegaskan Hukumnya Sah dan Sesuai Syariat Islam, Begini Penjelasannya
Bolehkah Terima Daging Kurban dari Non-Muslim? Masjid Istiqlal Terima 60 Hewan Qurban Termasuk dari Gereja Katedral, Begini Hukumnya Menurut Islam
Mahfud MD Jelaskan Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Dasar Hukumnya di Indonesia