Selasa, 14 Juli 2026

Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ternyata Al-Qur’an dan Hadis Sudah Mengaturnya Secara Jelas

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Rabu, 27 Mei 2026 | 16:00 WIB
Ilustrasi sapi korban Idul Adha. (Pexels/Christina & Peter)
Ilustrasi sapi korban Idul Adha. (Pexels/Christina & Peter)

SketsaNusantara.id - Pembagian daging kurban selalu menjadi perhatian masyarakat menjelang Iduladha. Banyak pertanyaan muncul mengenai siapa saja yang berhak menerima daging kurban.

Sebagian masyarakat juga mempertanyakan jumlah pembagian untuk setiap penerima. Ada pula yang ingin mengetahui apakah shahibul kurban boleh menyimpan daging lebih banyak.

Dalam Islam, pembagian daging kurban telah dijelaskan melalui ayat al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw. Penjelasan tersebut menerangkan pihak yang berhak menerima serta tujuan pembagian kurban.

Baca Juga: Poster Hari Raya Kurban Peringatan Idul Adha 1447 Hijriah, Yuk Share Desain Terbaik di Acara atau Media Sosial

Allah swt menjelaskan persoalan tersebut dalam Surah al-Hajj ayat 28. Dalam ayat itu, shahibul kurban diperbolehkan memakan sebagian daging kurban.

Selain dimakan sendiri, daging kurban juga diperintahkan diberikan kepada fakir miskin. Hal tersebut menunjukkan bahwa kurban memiliki dimensi sosial dalam masyarakat.

Dilansir SketsaNusantara.id dari Muhammadiyah.or.id, dalam Surah al-Hajj ayat 36 juga dijelaskan kelompok penerima daging kurban lainnya. Penerima bukan hanya orang yang meminta-minta, tetapi juga mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: Daftar Link twibbon Idul Adha 1447 Hijriah, Ada Desain Modis hingga Terbaru Tema Hari Raya Kurban 2026

Ayat tersebut menjelaskan bahwa orang yang tidak meminta tetap dapat menerima daging kurban. Kondisi ekonomi dan kebutuhan menjadi perhatian dalam pembagian tersebut.

Penjelasan mengenai pembagian daging kurban juga terdapat dalam hadis Nabi Muhammad saw. Salah satunya diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan at-Tirmidzi dari Buraidah.

Rasulullah saw bersabda, “Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan (orang lain) dan simpanlah’.”

Hadis tersebut menjelaskan bahwa daging kurban dapat dimakan sendiri dan dibagikan. Selain itu, daging kurban juga diperbolehkan untuk disimpan.

Dalam hadis lain riwayat Muslim dari Abu Sa‘id dijelaskan persoalan serupa. Saat itu, masyarakat Madinah mengadukan kebutuhan keluarga dan para pembantu mereka.

Kemudian Rasulullah saw memberikan keringanan mengenai penyimpanan daging kurban. Nabi memperbolehkan masyarakat memakan, membagikan, dan menyimpan daging tersebut.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Muhammadiyah.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X